Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2024/NO.1 Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 1983; UU No 21 Tahun 1997; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Presiden No 55 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan · tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pajak Daerah; Retribusi Daerah; Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi; Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi; Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Kab. Lahat No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat No 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011 ten tang Retribusi Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara pemberian kemudahan perpajakan Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
38 hlm, Lampiran 46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka menjamin kemerdekaan untuk beribadah sesuai dengan agarna dan keyakinan yang dianut penduduknya, Pemerintah Kabupaten bertanggungjawab memberikan pelayanan Ibadah Haji dan untuk meningkatkan pelayanan bagi Jemaah Haji Kabupaten Labat agar dapat berjalan aman, nyaman, tertib, lancar dan sehat, perlu pengaturan tentang pelayanan Jemaah Haji di Daerah. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa transportasi Jemaah Haji dari daearah asal ke embarkasi dan/atau debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dan termasuk akomodasi dan penyediaan konsumsi.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya. Diatur mengenai ketentuan umum, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah kabupaten, petugas haji daerah, transportasi jemaah haji, istithaah kesehatan jemaah haji, pembiayaan dan pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 10 Agustus 2021. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2021; PERDA No. 1 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan APBD TA 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang dapat menimbulkan penyebaran/penularan Covid-19 yang membahayakan kesehatan masyarakat. PERDA No. 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana nonalam yaitu pandemi Covid-19. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 72 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; PERDA No. 4 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur beberapa perubahan mengenai ketentuan umum, pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Ketentuan mengenai tugas Panitia Pemilihan pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 6 Tahun 2019; PERDA No. 4 Tahun 2020; PERDA No. 1 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 2 Tahun 2021
PERDA Kab. Lahat No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi perangkat daerah sebagaimana diatur dalam PERMENDAGRI No. 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, maka perlu melakukan penataan Dinas Pertanian, Kecamatan Mulak Sebingkai dan Kecamatan Lahat Selatan. Untuk menindaklanjuti Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/1458/VII/2019 tanggal 11 November 2019 hal Penataan Perangkat Daerah Bidang Kesbangpol, maka perlu dibentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Untuk menindaklanjuti Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/0748/VII/2020 tanggal 13 Maret 2020 hal Penataan Perangkat Daerah, maka perlu mengubah fungsi penunjang pertanian dalam 2 dinas. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 99 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019; PERDA No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 4 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka terselenggaranya pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat yang selaras dengan perkembangan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari penyempurnaan pengelolaan keuangan negara, dipandang perlu menyesuaikan dan menyempurnakan kembali ketentuan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, pengaturan teknis pengelolaan keuangan daerah, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi dan belanja tidak terduga untuk tanggap darurat, tata cara pemberian pinjaman daerah, sistem dan prosedur penyusunan, verifikasi dan pengesahan DPA-SKPD, batas jumlah pengajuan SPP-TU, batas waktu penerbitan surat pengesahan laporan pertanggungjawaban pengeluaran dan sanksi keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban, perubahan APBD akibat keadaan luar biasa, kebijakan akuntansi, pedoman penyusunan SAPD, kebijakan fleksibilitas BLUD, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Perbup
111 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2020
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAAN 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2020 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaraan 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melakasanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014
Pertanggungjawaban APBD Kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setalah Tahun Anggaran berakhir.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945 ; UU No 28 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 24 Tahun 2004; Sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007;PP No 23 Tahun 2005 Sebagaimana telah diubah dengan PP No 9 Tahun 2012;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005 Sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;PP No 8 Tahun 2006;PP No 71 Tahun 2010;PP No 30 Tahun 2011;PP No 2 Tahun 2012;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 13 Tahun 2006 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permebdari No 21 Tahun 2011;Perda No 13 Tahun 2008 Sebagaimana telah diubah dengan Perda No 13 Tahun 2008;Perda No 10 Tahun 2018;Perda No 5 Tahun 2019
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaraan 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus memperoleh pengutamaan, dan setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan maupun kepedulian dari kekerasan dan diskriminasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.28 tahun 1959; UU No.4 tahun 1979; UU No.39 tahun 1999; UU No.23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 tahun 2014; UU No.23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.23 tahun 2014; UU No.17 tahun 2016; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.11 tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai asas umum dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), tanggung jawab pemerintah Kabupaten, tanggung jawab masyarakat, tanggung jawab dunia usaha, hak anak serta kewajiban orang tua dan keluarga serta penyelanggaran program KLA itu sendiri. Peraturan Pemerintah ini bertujuan membangun inisiatif Pemerintah Kabupaten yang mengarah pada upaya transformasi konsep hak anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak di Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Hiburan Orgen Tunggal, Orkes, Band dan Hiburan Lain yang Menggunakan Alat Musik Elektronik dan Non Elektronik
ABSTRAK:
Untuk Menciptakan ketertiban umum didalam masyarakat, memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap rasa aman, nyaman Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat perlu membentukan peraturan yang melindungi segenap masyarakat dan mengatur mengenai penyelenggaraan hiburan orgen tunggal, orkes, banda dan hiburan lain yang menggunakan alat musik elektronik dan non elektronik
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2018; Perda Kabupaten Lahat No. 1 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai penyelenggaraan hiburan orgen tunggal, orkes, banda dan hiburan lain yang menggunakan alat musik elektronik dan non elektronik. Diatur juga mengenai batasan waktu penyelenggaraan, Perizinan, Kewajiban dan Larangan, Pengawasan, Penyidikan, Sanksi Administratif serta Sanksi Pidana bagi yang melakukan pelanggaran peraturan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Bupati No. 28 Tahun 2016
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat