Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai asas umum dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), tanggung jawab pemerintah Kabupaten, tanggung jawab masyarakat, tanggung jawab dunia usaha, hak anak serta kewajiban orang tua dan keluarga serta penyelanggaran program KLA itu sendiri. Peraturan Pemerintah ini bertujuan membangun inisiatif Pemerintah Kabupaten yang mengarah pada upaya transformasi konsep hak anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak di Kabupaten
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat