Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur beberapa perubahan mengenai ketentuan umum, pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lahat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lahat
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2021
Sumber
LD.2021/No.4
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lahat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1587 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan