Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, akan tetapi dalam perkembangannya perlu menyesuaikan besaran dana penyertaan modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Dearah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yaitu tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dapat berbentuk uang dan/atau barang, jumlah Penyertaan Modal ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah diubah
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menampung usulan pergeseran kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Fisik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016; PP No 18 Tahun 2017; Perpres No 123 Tahun 2016; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 6 Tahun 2009; Perda Kab Banyumas 7 Tahun 2009; Perda Kab Banyumas No 13 Tahun 2017; Perbup Banyumas No 24 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran la dan Lampiran II Peraturan Bupati Banyumas Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017 Nomor 90) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Banyummas Tahun 2018 Nomor 24) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran la dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan surat Gubernur Jawa Tengah nomor 900/0002619 Tanggal 5 Februari 2018 perihal Penyampaian alokasi Belanja Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2018 kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa, menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas; bahwa sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan nomor S.591/MK.7/2017 tanggal 6 Desember 2017 perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Hibah Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Project (IPDMIP), Pemerintah Kabupaten Banyumas mendapat alokasi dana hibah yang bersumber dari pinjaman luar negeri untuk melaksanakan program tersebut; bahwa sesuai dengan ketentuan romawi V angka 22 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, menyatakan bahwa Program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Bagi
Hasil-Cukai Hasil Tembakau yang bersifat earmark, Dana Bagi Hasil-Sumber Daya Alam Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus, Dana Bagi HasilDana Reboisasi, Dana Alokasi Khusus dan/atau Dana Alokasi Khusus Tambahan, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dana Darurat, Bantuan keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara: a) Menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD, dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya ditampung dalam Rancangan peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau disampaikan dalam LRA apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD. b) Dalam hal program dan kegiatan yang bersumber dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya sebagaimana tersebut diatas diterima oleh Pemerintah Daerah setelah penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, penganggaran program dan kegiatan dimaksud dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD selanjutnya disampaikan dalam Laporan realisasi Anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD; bahwa dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018 terdapat beberapa program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang obyek belanja dan rincian obyek belanjanya tidak sesuai dengan perencanaan sehingga perlu dilakukan pergeseran anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP no 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016; PP No 18 Tahun 2017; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 6 Tahun 2009; Perda Kab Banyumas No 7 Tahun 2009; Perbup Banyumas No 90 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran la dan Lampiran II Peraturan Bupati Banyumas Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017 Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Banyummas Tahun 2018 Nomor 16) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran la dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 51 Tahun 2018
PUSAT KONSULTASI PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2018/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pusat Konsultasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka reforrnasi birokrasi perlu dilakukan penguatan pengawasan dengan meningkatkan kapasitas, peran dan layanan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang salah satunya memberikan deteksi dini dan peringatan terhadap potensi penyimpangan dan konsultasi dalam perspektif pengawasan; bahwa dalam rangka mewujudkan layanan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu dibentuk Pusat Konsultasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Inspektorat Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pusat Konsultasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2008; PP No 48 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2017; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 53 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman dalam melakukan konsultasi pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bagi Inspektorat, Perangkat Daerah dan Pemerintahan Desa. Selain itu diatur juga mengenai tugas dan fungsi, mekanisme konsultasi, organisasi, pendistribusian tugas, dan pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 061/19564 tanggal 27 Desember 2017 perihal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Banyumas, perlu penataan unit pelaksana teknis daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, pembentukan unit pelaksana teknis ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; Permendagri No 12 Tahun 2017; Perda Kab Banyumas No 16 tahun 2016; Perbup Banyumas No 50 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 56 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan UPTD pada Dinas PU termasuk struktur organisasi dan wilayah kerja, kedudukan dan tugas, tata kerja, kepegawaian dan jabatan pada Laboratorium Konstruksi dan peralatan dengan klasifikasi B, UPTD Pemerliharaan Jalan dan Irigasi Wilayah Purwokerto, Sokaraja, Banyumas, Sumpiuh, Cilongok, Ajibarang dan Jatilawang dengan klasifikasi UPTD kelas A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana
Teknis Dinas Unit Peralatan Perbekalan dan Laboratorium Konstruksi dan
Unit Pekerjaan Umum Wilayah (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun
2017 Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
52 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perikanan Dan Peternakan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 061/19564 tanggal 27 Desember 2017 perihal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Banyumas, perlu menindaklanjuti rekomendasi penataan unit pelaksana teknis daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, pembentukan unit pelaksana teknis ditetapkan dengan peraturan bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU no 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; Permendagri No 12 Tahun 2017; Perda Kab banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 50 tahun 2016; Perbup Banyumas No 63 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan UPTD pada Dinas Perikanan dan Peternakan beserta struktur organisasi dan wilayah kerja Pusat Kesehatan Hewan, UPTD Pembibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak, UPTD Pengembangan Budidaya Air Tawar, Rumah Potong Hewan, kedudukan dan tugas, termasuk tugas kepala UPTD, Sub Bagian Tata Usaha, Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Pelaksana, Tata Kerja UPTD Tipe A, Tipe B, Kepegawaian dan Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Unit
Pelaksana Teknis Dinas Rumah Potong Hewan, Balai Pengembangan
Budidaya Air Tawar, Pusat Kesehatan Hewan, dan Perbibitan Ternak
dan Hijauan Pakan Ternak (Berita Daerah Kabupaten Banyumas
Tahun 2017 Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2018
a. bahwa Kabupaten Banyumas memiliki potensi pariwisata yang sangat potensial baik berupa wisata alam, wisata budaya/peninggalan sejarah, maupun wisata buatan manusia/wisata khusus yang pengembangannya perlu diarahkan dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global;
b. bahwa agar pengembangan potensi wisata sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggungjawab, maka perlu mengatur dalam Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, fungsi dan tujuan, kewenangan pemerintah daerah, pembangunan kepariwisataan, kawasan startegis, usaha pariwiwsata, perizinan usaha pariwisata, badan promosi pariwisata daerah, gabungan insudtri pariwisata, pelatihan sumber daya manusia, standarisasi, sertifikasi dan tenaga kerja, hak, kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
61 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 49 Tahun 2018
PERBUP Kab. Banyumas No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas No. 81 Tahun 2017 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kab. Banyumas Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2017 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk menghitung dan menetapkan kebutuhan Standarisasi biaya kegiatan dan honorarium, biaya pemeliharaan dan Standarisasi harga pengadaan barang/jasa kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018; bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banyumas berjalan dengan baik, perlu menyesuaikan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan beban kerja dan kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU no 32 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006; Perda Kab Banyumas No 6 Tahun 2009; Perda kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 81 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengubah Lampiran nomor indeks 4.00.00 HONORARIUM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 74 Tahun 2018
PERBUP Kab. Banyumas No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD Tahun 2018 No. 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah
ABSTRAK:
Bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan
penatausahaan serta pertanggungjawaban Dana Bantuan
Operasional telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 2
Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana
Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar
Negeri pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banyumas. Untuk melaksanakan pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Sekolah yang lebih tertib, efisien, ekonomis,
efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu
mengatur kembali ketentuan penganggaran, pelaksanaan
dan penatausahaan serta pertanggungjawaban Dana
Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar
Negeri.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun
2016
Dalam Pertaturan Bupati ini diatur tentang : mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan serta pertanggungjawaban Dana BOS pada Satuan Pendidikan
Kabupaten Banyumas. Penganggaran Dana BOS bagi Satuan Pendidikan dalam APBD ditetapkan
berdasarkan alokasi Dana BOS bagi Satuan Pendidikan yang bersangkutan
sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Gubernur tentang Daftar
Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan
Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 2
Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan
serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan
Pendidikan Dasar Negeri pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017, Nomor
2) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
51 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 73 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD Tahun 2018 No. 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bagan Akun Standar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah,telah
ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun
2014 tentang Bagan Akun Standar.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016
Dalam Pertaturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengatur tentang definisi Pemerintah Daerah, Daerah (Kabupaten Banyumas), Bagan Akun Standar (BAS) sebagai pedoman dalam keuangan, dan Laporan Keuangan sebagai pertanggungjawaban anggaran. Selain itu, PAS menyusun kode akun untuk pencatatan transaksi, pengklasifikasian, dan penyajian dalam Laporan Keuangan, serta mencabut Peraturan Bupati sebelumnya tentang Bagan Akun Standar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 28
Tahun 2014 tentang Bagan Akun Standar dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku lagi
157 hlm beserta Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat