Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Pemerintah Kabupaten Banyumas Dan Pemerintah Desa Dalam Wilayah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan arsip dinamis dan kemudahan akses arsip bagi publik dan perlindungan keamanannya, perlu di atur akses arsip dinamis untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak berhak ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Pemerintah Desa dalam wilayah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2016, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 70 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pronsip dasar klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, asas dan pengorganisasian, klasifikasi keamanan dan hak akses arsip dinamis,
pengamanan arsip dinamis dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
247 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Jalan Kabupaten Dan Jalan Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badar
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tanggal 15 Mei 202(
Nomor 99A/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2020, Nomo
99B/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2020 dan Nomo
99C/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2020 perihal Laporan Hasil
Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2019, seluruh tanah jalan dan
bangunan jalan agar dicatat sebagai aset Pemerintah Daerah
Kabupaten Banyumas ;
b. bahwa untuk mencatat tanah jalan dan bangunan jalan perlu
menetapkan ruas jalan kabupaten dan ruas jalan kelurahan
yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Banyumas ;
c. bahwa untuk menetapkan ruas jalan kabupaten dan ruas jalan
kelurahan maka perlu dibuat kriteria jalan kabupaten dan
kriteria jalan kelurahan yang diatur dalam Peraturan Bupati
d. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
tentang Jalan, pengelolaan jalan dibagi menjadi kewenangan
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan
Pemerintah Desa ;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kriteria Jalan Kabupaten dan Jalan
Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Banyumas ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, kriteria jalan kabupaten, kriteria jalan kelurahan, ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Tahun 2020 No. 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Penerimaan Daerah Secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (3) Peraturan 1
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menerapkan
sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang
pengelolaan keuangan daerah secara terintegrasi, termasuk
dalam pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah. Penerimaan daerah merupakan salah satu unsur
penatausahaan keuangan daerah yang perlu dikelola dengan
menerapkan sistem penerimaan daerah secara elektronik
dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa
kah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun
2016; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengatur mengenai sistem penerimaan daerah secara elektronik, termasuk penunjukan bank persepsi, mekanisme setoran, dan tata cara penatausahaan. Bank persepsi harus memenuhi persyaratan tertentu, sedangkan proses penatausahaan melibatkan biller, bank persepsi, sistem settlement, dan Badan Urusan Pajak Daerah (BUD). Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenai sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
23 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kabupaten Banyumas 2020-2023
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi
masyarakat secara berkesinambungan, menjaga
keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga
kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang
inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu
menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari suatu
generasi ke generasi berikutnya, perlu adanya rencana
aksi pembangunan berkelanjutan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun
2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan, perlu disusun Rencana
Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Kabupaten Banyumas Tahun 2020 - 2023 yang memuat
target, arah kebijakan dan strategi pencapaian dengan
melibatkan semua pemangku kepentingan, universalitas,
terintegrasi dan saling terkait pada semua dimensi
sosial, ekonomi, lingkungan serta hukum dan tata
kelola;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan Kabupaten Banyumas
Tahun 2020 - 2023;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2019, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun
2019, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun
2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun
2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, rencana aksi daerah tujuan pembangunan berkelanjutan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Tahun 2020 No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk periode 1 tahunan sebagai pedoman dalam menyusun APBD dan landasan kebijakan operasional pelaksanaan pembangunan Kab. Banyumas Tahun 2020, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas No. 23 Tahun 2019 tentag Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kab. Banyumas Tahun 2020. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam tahun berjalan menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan berupa saldo anggaran lebih tahun anggaran berjalan, penggeseran pagu kegiatan antar Satuan Kerja Perangkat Daerah, penghapusan kegiatan, penambahan kegian baru, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, penambahan rencana pendaptan dalam perubahan dan kebutuhan akan adanya tambahan kegiatan lanjutan tahun 2020, maka Peraturan Bupati sebagaiman dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat 6 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No, 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 3 Tahun 2008; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2010; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2019; Perda Kab. Banyumas No. 7 Tahun 2009; Perda Kab. Banyumas No. Tahun 2011; Perda Kab. Banyumas No. 16 Tahun 2016; Perda Kab. Banyumas No.1 Tahun 2019; Perbup Banyumas No. 23 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Dalam rangka penyusutan Perubahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banyumas Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kab. ABnyumas dan DPRD Kab. Banyumas menggunakan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020 sebagai bahan pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
268 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas Di Kawasan Pusat Kegiatan Perkotaan Purwokerto
ABSTRAK:
a. bahwa terjadinya kemacetan di seputar Kawasan Pusat Kegiatan
Perkotaan Purwokerto dipengaruhi permasalahan hambatan lalu lintas
seperti tingginya perpotongan arus lalu lintas yang berpengaruh
terhadap menurunnya penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan
jalan serta kinerja lalu lintas;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja jaringan jalan dan
pelayanan angkutan di sekitar Kawasan Pusat Kegiatan Perkotaan
Purwokerto, perlu dilakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen
dan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Pusat Kegiatan Perkotaan
Purwokerto
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM96 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, manajemen rekayasa lalu lintas, penerapan sanksi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan
Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri
Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas
Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non
Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian gaji atau penghasilan ketiga belas, pembayaran gaji atau penghasilan ketiga belas, pengendalian internal dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 43 Tahun 2020
PERBUP Kab. Banyumas No. 68 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
PERBUP Kab. Banyumas No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
Mengubah sebagian :
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan bagi
pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah
Kabupaten Banyumas telah diatur dalam
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun
2020 tentang Tambahan Penghasilan bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyumas sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 27 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2020
tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyumas;
b. bahwa berdasarkan evaluasi atas pemberian
penghasilan, terdapat jabatan struktural di
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Banyumas yang belum diberikan
tambahan penghasilan dalam peraturan bupati
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2020
tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39
Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun
2020
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3
Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas yaitu tentang besaran TPP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3
Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5)
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun
2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di
Kabupaten Banyumas, periu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan
Kemasyarakatan dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan
Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pelaksanaan pembatasan kegiatan kemasyarakatan, bantuan sosial, sumber daya, sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, partisipasi masyarakat, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah bagi wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan surat pemberitahuan pajak daerah (self assesment), perlu adanya sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara elektronik, pembinaan dan pengawasan, hak dan kewajiban, larangan dan sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat