Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 41 Tahun 2020

Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas Di Kawasan Pusat Kegiatan Perkotaan Purwokerto

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, manajemen rekayasa lalu lintas, penerapan sanksi dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 41 Tahun 2020 tentang Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas Di Kawasan Pusat Kegiatan Perkotaan Purwokerto
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.41
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 495 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan