Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan serta kesejahteraan masyarakat, untuk percepatan pembangunan serta menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di ddesa dapat dilakukan melalui pembangunan kawasan perdesaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengaturan mengenai pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip, tujuan dan prioritas pembangunan kawasan perdesaan, kelembagaan, penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan, sistem informasi kawasan, peran serta masyarakat dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Santunan Kecelakaan, Kematian Dan Tali Asih Kepada Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, anggota Satuan Perlindungan Masyarakat bersifat sukarela dan dalam menjalankan tugas fungsinya niempunyai resiko tinggi yang dapat berakibat kepada rdsiko sosial yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu maupun keluarga yang jika tidak diberikan santunan akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 huruf a dan Pasal 35 ayat (6) Peraturan Bupati Banyumas Nomor 17 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 17 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas, Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Banyumas masuk dalam kriteria sebagai penerima bantuan sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Santunan Kecelakaan, Kematian dan Tali Asih kepada Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Banyumas;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 3 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2014; PP No 10 Tahun 2010; Perpres No 88 Tahun 2014; Permendagri No 62 Tahun 2008; Permendagri No 44 Tahun 2010; Permendagri No 40 Tahun 2011; Permendagri No 84 Tahun 2014; Permendagri No 32 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 6 Tahun 2009; Perbup Banyumas No 17 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pemberian santunan kepada Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat yang mengalami kerentanan sosial yang diakibatkan karena yang bersangkutan meninggal dunia, purna tugas, dan mengalami kecelakaan kerja sehingga mengakibatkan cacat tetap serta berkurangnya kemampuan dalam menjalankan pekerjaan. Diatur pula mengenai besarnya santunan, tata cara pemberian santunan, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perizinan Apotek Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya menumbuhkan iklim usaha Apotek yang sehat di Kabupaten Banyumas telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemetaan Apotek;
b. bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan amanat percepatan berusaha dalam pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Usaha secara Elektronik;
c. bahwa sesuai perkembangan dinamika sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dievaluasi dan dilakukan penggantian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perizinan Apotek di Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016,Peraturan Bupati Banyumas Nomor 55 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, syarat pendirian apotek, tata cara perizinan apotek, masa berlaku izin, ketentuan peralihan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014
PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2014/NO.10.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol merupakan salah satu produk
yang berkaitan erat dengan kesehatan, kondisi keamanan,
moral, sikap mental dan kondisi sosial masyarakat, yang
dewasa ini peredarannya semakin meningkat bahkan sampai
merambah kepada masyarakat di pedesaan;
b. bahwa dalam upaya meminimalkan dampak negatif akibat
mengkonsumsi minuman beralkohol, telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun
2001 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Beralkohol;
c. bahwa dengan adanya perkembangan kondisi sosial
masyarakat dan perubahan Peraturan Perundang-undangan
terkait dengan peredaran minuman beralkohol, maka
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b
sudah tidak sesuai;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban
Peredaran Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Penggolongan dan Jenis Minuman Beralkohol; Peredaran dan Produksi Minuman Beralkohol; Perijinan Usaha Perdagangan; Retribusi Daerah; Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol; Pelaporan; Pelarangan; Sanksi Admiinstrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2001
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA - TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2014/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Kompensasi bagi Sekretaris Desa yang Tidak Memenuhi Persyaratan untuk Diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 133 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah
Desa untuk Kompensasi Bagi Sekretaris Desa yang tidak
memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pegawai
Negeri Sipil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, asas pemberian bantuan keuangan, maksud dan tujuan pemberian bantuan keuangan, sumber dana dan jenis kegiatan yang didanai, tata cara pengajuan permohonan bantuan keuangan, penyaluran dan pencairan dana, penyerahan bantuan keuangan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan, monitoring, dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banyumas;
b. bahwa penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan bagian dari sistem transportasi nasional dan regional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan guna mendorong dan mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah Kabupaten Banyumas;
c. bahwa sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta adanya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang nomor 11 tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu tentang kriteria Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di setiap kelas jalan, Alat pembatas kecepatan, Alat pembatas tinggi dan lebar, Perencanaan Terminal Penumpang, Tipe dan kelas terminal penumpang, Fasilitas penunjang, Zona pelayanan terminal, Lingkungan kerja terminal penumpang, Pengoperasian Terminal penumpang, standar pelayanan minimal, sistem informasi manajemen terminal, fasilitas terminal penumpang, Bengkel umum yang mempunyai akreditasi dan kualitas, Pusat kegiatan, Pengembang atau pembangun wajib, Analisis dampak Lalu Lintas, tim evaluasi penilai analisis dampak Lalu Lintas, Perusahaan Angkutan Umum, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah pada trayek atau lintas, peran serta masyarakat dan masukan dan laporan penyimpangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung terjalinnya hubungan
yang serasi dan seimbang antara Pemerintah Daerah,
perusahaan dan masyarakat guna optimalisasi
penyelenggaraan otonomi daerah dalam pemberdayaan
masyarakat, perusahaan berkewajiban untuk melaksanakan
tanggungjawab sosial sesuai dengan lingkungan, norma,
dan budaya masyarakat setempat. Perusahaan harus memperoleh kemudahan dan
perlindungan dalam berusaha, serta diberikan kesempatan
seluas-luasnya untuk berperan serta dalam pemberdayaan
masyarakat dan pelestarian lingkungan dengan
mensinergikan program pemerintah daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 201;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2012;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud dan Tujuan
3.Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup
4.Program TSP
5.Pelaksanaan TSP
6.Tim TSP
7.Pendanaan TSP
8.Pembinaan dan Pengawasan
9.Pelaporan Program TSP
10.Penghargaan
11.Penyelesaian Sengketa
12.Sanksi
13.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2022
PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN TIM VAKSINATOR DI KABUPATEN BANYUMAS, 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2022/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease (Covid-19) dan Tim Vaksinator di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan apresiasi dan penghargaan bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Tim Vaksinator di Kabupaten Banyumas, Pemerintah Daerah memberikan insentif yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Tim Vaksinator di Kabupaten Banyumas;
b. bahwa mekanisme pemberian insentif sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4239/2021 Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian
bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dicabut dengan
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/770/2022 tentang
Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan serta Pengangkatan dan
Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. bahwa sampai dengan akhir tahun 2021, insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 dan Tim
Vaksinator COVID-19 masih ada yang belum terbayarkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2021
tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Tim Vaksinator di Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4241/2021; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/770/2022; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Tim Vaksinator di Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2021
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Banyumas No. 31 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang
mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah
dapat memberikan tambahan penghasilan
kepada pegawai aparatur sipil negara dengan
memperhatikan kemampuan keuangan Daerah
dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, telah
ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor
24 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 31 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 24 Tahun 2022 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran
Butir D.16.a.1).j.).(7) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023, maka perlu
dilakukan penguatan Aparat Pengawas Internal
Pemerintah (APIP) dan pengurangan risiko
terjadinya korupsi pada Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa (UKPBJ); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 24 Tahun 2022 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 24 Tahun 2022 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 24 Tahun 2022 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 50 tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2018; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan angka 6A, penyisipan angka 19A, penghapusan angka 32 Pasal 1, perubahan Pasal 9, penambahan ayat (4) Pasal 10, perubahan Pasal 11, perubahan Pasal 13, perubahan Pasal 19, perubahan lampiran II dan perubahan Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2022 diubah.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas Dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 50 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan BLUD, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Urnurn Daerah Banyumas sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21
Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 tentang Remunerasi pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Banyumas; bahwa dengan adanya peningkatan pendapatan Rumah Sakit
Umum Daerah Banyumas perlu menaikan jumlah insentif
yang diberikan bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan
Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas guna
meningkatkan motivasi kerja dan kinerja dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 tentang Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan
Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah
Banyumas;
UU no 13 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; Uu No 23 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; PP No 23 Tahun 2005; Permenkeu No 10/PMK.02/2006; Permendagri No 61 Tahun 2007; Perda Kab Banyumas No 3 Tahun 2001; Perda Kab Banyumas No 27 Tahun 2009; Perda Kab Banyumas No 12 Tahun 2013; Perbup Banyumas No 28 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 7 mengenai jumlah insentif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2016.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat