Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan
wajib diuji agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
sehingga tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan
serta tidak menimbulkan pencemaran lingkungan;
b. bahwa dalam upaya menjamin keselamatan lalu lintas dan
angkutan jalan serta mengendalikan pencemaran
lingkungan yang diakibatkan meningkatnya jumlah
Kendaraan Bermotor yang beroperasi di wilayah Kabupaten
Banyumas, perlu diselenggarakan Pengujian Kendaraan
Bermotor;
c. bahwa Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor di
Kabupaten Banyumas telah diatur dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 5 tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kendaraan Bermotor, namun seiring
dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan
Bermotor, maka Peraturan Daerah dimaksud perlu
dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor yaitu tentang ketentuan umum, Lokasi pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Subjek pengujian Kendaraan Bermotor, Uji Berkala, kewajiban kendaraan bermotor, pemeriksaan dan pengujian fisik, Peralatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Pendaftaran Kendaraan Wajib Uji Berkala,Pendaftaran kendaraan wajib Uji Berkala, Pengujian persyaratan teknis, Pengujian persyaratan laik jalan, Permohonan Uji Berkala, persyaratan teknis dan ambang batas laik jalan, Kartu Uji, retribusi pengujian dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2023
PERBUP Kab. Banyumas No. 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan, Pengangkatan, Pengelolaan Dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan, Pengangkatan, Pengelolaan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33
ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 telah ditetapkan Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 36 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pengadaan, Pengangkatan, Pengelolaan
Dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri
Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah; bahwa dengan tidak dialokasikan anggaran dari
Bantuan Operasional Kesehatan untuk membiayai
tenaga kontrak pendukung kegiatan pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Banyumas maupun pada
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan dengan
mempertimbangkan kebutuhan pegawai pada
Puskesmas tertentu maka pada tahun anggaran
2023 Pemerintah Kabupaten Banyumas mengalokasikan anggaran bantuan operasional
untuk membiayai tenaga kontrak yang
pengadaannya berasal dari anggaran Bantuan
Operasional Kesehatan; bahwa tenaga kontrak sebagaimana dimaksud
pada huruf b perlu diatur mengenai pengangkatan,
penempatan, masa kerja, hak dan kewajiban dan
pemberhentiannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pengadaan, Pengangkatan, Pengelolaan dan
Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil
pada Badan Layanan Umum Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 13, penyisipan Pasal 20A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 36 Tahun 2016 diubah.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan pasal 4? ayat (I) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minutn Tirta Satria, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapaii Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria Kabu paten Banyumas;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kab Banyumas No 22 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan tarif air minum kepada pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria Kab Banyumas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Banyumas Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 30) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2009.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
22 Tahun 2009
PERDA ini mengatur mengenai APBD Kab. Banyumas yang terdiri atas Pendapatan; Belanja; Pembiayaan pada Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2010.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/NO.1 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa Persiapan Samudra Kulon Kecamatan Gumelar menjadi Desa Samudra Kulon Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa pemecahan Desa Samudra Kecamatan Gumelar menjadi diua desa, yaitu Desa Samudra dan Desa Samudra Kulon, berdasarkan aspirasi masyrakat dan telah disusulkan Kepala Desa Samudra Kecamatan Gumelar serta telah mendapatkan rekomendasi Camat Gumelar, dan setelah diadakan penelitian oleh Tim Peneliti dan Pembina Pembentukan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Banyumas secara seksama, usulan Pemecahan Desa telah disesuaikan dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (5) Perda Kabupaten Banyumas No. 1 Tahun 2000, untuk mempersiapkan agar desa tersebut dapat segara operasional didahului dengan Desa Persiapan, sehingga ditetapkan dengan Keputusan Bupati Banyumas No. 140/1525/2003, telah menunjukkan kemampuan untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dan perlu menetapkan Desa Persiapan Samudra Kulon menjadi Desa Samudra Kulon Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 tahun 1950; UU No. 32 tahun 2004; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 25 tahun 2000; PP No. 76 tahun 2001; Perda Kabupaten Banyumas No. 1 Tahun 2000;
1. Penetapan dan batas Wilayah Deas Samudra Kulon
2. Data Desa Samudra Kulon
3. Kedudukan, wewenang, hak dan kewajiban
4. pemerintahan Desa
5. Organisasi dan tata kerja
6. pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Kab. Banyumas No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas
PERDA Kab. Banyumas No. 11 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Banyumas
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1
Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20
Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4
Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
merupakan salah satu sumber pendapatan
asli Daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan Daerah, dalam mendukung
upaya meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat di Kabupaten Banyumas; bahwa dalam rangka untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan
memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah di Kabupaten Banyumas, maka perlu
dilakukan pengaturan dengan
memperhatikan potensi Daerah; bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah, Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang
yang pelaksanaannya diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, pengaturan seluruh jenis
Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu)
peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, BLUD, Wilayah Pemungutan, Saat Terutang Pajak, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Insentif Fiskal Pajak dan Retribusi bagi Pelaku Usaha, Pemanfaatan Penerimaan, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Sistem Informasi, Pemeriksaan Pajak, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011, dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2022 dicabut.
328 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan penyakit, tidak mengenal batas
wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin, sehingga
perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan agar
kesehatan yang merupakan hak asasi manusia terpenuhi;
b. bahwa mobilitas penduduk, dan perubahan gaya hidup
serta perubahan lingkungan di Kabupaten Banyumas
dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk
yang dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa,
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan
Dunia dan/atau wabah yang membahayakan kesehatan
masyarakat sehingga diperlukan payung hukum untuk
menjamin kesehatan masyarakat di Kabupaten
Banyumas;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, kesehatan merupakan salah satu
urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlumembentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 40 Tahun 1991; Prpres No. 17 Tahun 2018; Perda Prov Jateng No. 11 Tahun 2013; Perda Kab Banyumas No. 1 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas yang meliputi: Ketentuan Umum; Azas, Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban; Kelompok dan Jenis Penyakit; Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit; Sumber Data; Larangan; Pembatasan Kegiatan Masyarakat; Sanksi Administrasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan setiap warga negaranya untuk beribadah menurut agamanya rnasing-masing;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji,
maka perlu dibentuk Tim Pemandu Haji Daerah, Tim Kesehatan Haji Daerah, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah serta menfasilitasi biaya pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; dan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, peyelenggaran ibadah Haji negara, pengelolaan biaya transportasi jemaah Haji, koordinasi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Banyumas Investama Jaya
ABSTRAK:
a. bahwa Perseroan Terbatas Banyumas Investama Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Banyumas yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Banyumas Investama Jaya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bentuk Badan Usaha Milik Daerah diubah yaitu hanya terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah;
c. bahwa untuk menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Banyumas Investama Jaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pendirian, nama dan tempat kedudukan, anggaran dasar, asas, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal, saham, organ PT. Banyumas Investama Jaya (PERSERODA), kepegawaian, tahun buku, perencanaan dan pelaporan, penetapan dan penggunaan laba bersih, privatisasi, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembubaran dan likuidasi, kerjasama, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang sebagai lembaga yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat maka perlu adanya pedoman bagi pemberian pelayanan tersebut;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas
UU Nomor 13 Thaun 1950, UU Nomor 23 Tahun 1992, UU Nomor 18 Tahun 1997, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 25 Tahun 2000, PP Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001 dan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya retribusi, kebijakan, pelayanan kesehatan, ketentuan menu untuk RSUD Ajibarang, ketentuan biaya pelayanan kesehatan, tarif pelayanan kesehatan, instalasi farmasi, pengelolaan penerimaan keuangan, pengelolaan dan penatausahaan penerimaan keuangan RSUD Ajibarang, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pelaksanaan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2006.
28 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat