Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa dengan telah meningkatnya pelayanan pasar melalui
upaya rehabilitasi dan penataan pasar, perubahan sistem
pengelolaan sampah, pengelolaan perparkiran, serta untuk
menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-
undangan di bidang metrologi, maka pengaturan Retribusi
Jasa Umum yang terkait dengan hal-hal dimaksud perlu
dilakukan penyesuaian;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum di Kabupaten Banyumas sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum di Kabupaten Banyumas perlu untuk dilakukan
penyempurnaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah
Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di
Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun
2011
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas yaitu tentang ketentuan umum, Jenis Retribusi Daerah, Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Persampahan, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Objek retribusi pelayanan parkir, Subjek retribusi pelayanan parkir dan Retribusi Pelayanan Pasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 061/19564 tanggal 27 Desember 2017 perihal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Banyumas, perlu penataan unit pelaksana teknis daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, pembentukan unit pelaksana teknis ditetapkan dengan peraturan bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU no 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; Permendagri No 12 Tahun 2017; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 50 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 58 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang struktur organisasi dan wilayah kerja Unit Pemadam kebakaran, kedudukan dan tugas termasuk tugas Kepala UPTD, Sub Bagian Tata Usaha, Pengaturan tugas dan fungsi bagi Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Pelaksana, Tata Kerja, Kepegawaian dan Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Unit
Pelaksana Teknis Dinas Unit Pemadam Kebakaran (Berita Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2017 Nomor 11) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 11 Tahun 2003
PERDA Kab. Banyumas No. 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2003/NO.36 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 72 PP No.76 Tahun 2001 maka peraturandaerah mengenai Desa harus disesuaikan. sehubungan dengan tersebut maka Perda No.1 Tahun 2000 perlu diubah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; PP No 76 Tahun 2001; Perda Kab banyumas No 1 Tahun 2000;
Perubahan atas Perda Kabupaten Banyumas No.11 Tahun 2003
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2018 yang tahapannya dimulai tahun 2017, perlu disusun anggaran pembiayaan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Dana Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2018
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip penyediaan dana, besaran dan sumber dana, penganggaran, besaran dan rincian alokasi dana, tata cara penggunaan dana, penatausahaan dan pertanggungjawaban dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2016.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin agar hak konstitusional setiap warga negara terjamin dan berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban, Syarat, Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Tata Kerja, Pendanaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia, sehingga penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya; bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, sesuai dengan fungsi dan selaras dengan lingkungannya, dibutuhkan penataan dan pengendalian Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2020 tentanG Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan daerah ini memuat tentang perubahan Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2022.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah
yang bersifat strategis, penyesuaian akibat perubahan target
penerimaan daerah serta adanya kebutuhan yang mendesak
khususnya sehubungan dengan adanya perubahan Arah Kebijakan
Umum APBD, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2006 perlu
dirubah ;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2006.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001,Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 semula berjumlah Rp. 743.720.426.759,13 bertambah sejumlah Rp. 60.209.859.683,87 sehingga menjadi Rp. 803.930.286.442,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2006.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa guna menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan dalam hal penetapan dan pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Desa perlu membentuk Badan Permusyawaratan Desa;
b. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana Telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kedudukan dan Masa Keanggotaan BPD; Persyaratan Anggota; Pengisian Keanggotaan BPD; Peresmian dan Pelantikan Anggota BPD; Fungsi, Wewenang dan Hak BPD; Hak dan Kewajiban Anggota BPD; Larangan Anggota BPD; Pimpinan BPD; Pemberhentian Anggota BPD; Pengisian Keanggotaan BPD Antar Waktu; Peraturan Tata Tertib; Musyawarah BPD; Tata Cara Menggali, Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat;Hubungan Kerja dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan; Keuangan dan Administrasi; Tindak Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2006
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adibuana Bhakti
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Banyumas yang sehat, lingkungan hidup yang lestari, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah dan menjadikan sampah sebagai sumber daya perlu dilaksanakan program Adibuana Bhakti; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 Ayat (3) huruf n Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten bertugas dan berwenang memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adibuana Bhakti;
UU no 13 Tahun 1950; UU No 18 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 81 Tahun 2012; PP No 63 Tahun 2002; PermenLH No 13 Tahun 2012; PermenLH No 56 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 6 Tahun 2012; Perda Kab Banyumas No 10 Tahun 2013; Perda Kab Banyumas No 18 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Program adibuana Bhakti sebagai salah satu instrumen penilaian kinerja Camat. Pesertanya diatur menjadi 3 kategori dan diatur juga mengenai titik pantau, mekanisme penilaian, kriteria penilaian, pelaksana, tahapan penilaian, penetapan peraih penghargaan, pembinaan, pendanaan dan pengumpuan pendapat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib regulasi, pembentukan produk hukum daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan sistematis guna mewujudkan metode dan standar yang tepat dalam pembentukan produk hukum daerah yang baik;
b. bahwa Pembentukan Produk Hukum Dearah di Kabupaten Banyumas telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
c. bahwa sejalan dengan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka perlu adanya penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yaitu tentang ketentuan umum, bentuk produk hukum daerah, Penyusunan Propemperda, daftar kumulatif terbuka, Naskah Akademik Raperda,Raperda yang berasal dari DPRD, Penyusunan Peraturan Bupati, Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati, Pembahasan, Penetapan dan Penyebarluasan Rancangan Peraturan Bupati, Raperbup, rancangan peraturan DPRD, kode etik, pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan, Noreg, klarifikasi Peraturan Daerah dan pembatalan produk hukum daerah berbentuk peraturan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat