Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip penyediaan dana, besaran dan sumber dana, penganggaran, besaran dan rincian alokasi dana, tata cara penggunaan dana, penatausahaan dan pertanggungjawaban dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat