perbup - pERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 41 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 52, BD.2014/No.52
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanj a Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2014, Pemerintah Kabu paten Banyumas
mendapatkan tambahan alokasi Bantuan Keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 4 1
Tahun 2014 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas
Tahun Anggaran 2014
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun
2014; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 41 Tahun 2014
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2014.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 50 Tahun 2014
perbup - PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN KEPADA KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN KABUPATEN BANYUMAS
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 50, BD.2014/No.50
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 6 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
dan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 2 Tahun 2013 ten tang Penanaman Modal
di Kabupaten Banyumas serta dalam rangka lebih
mempermudah dan mempercepat pelayanan perizinan
kepada masyarakat, maka Peratu ran Bupati Banyumas
Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Kewenangan
Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Kabu paten Banyumas perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Kepada Kepala
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyurnas Nomor 2 Tahun
2013
Pendelegasian Wewenang; Prosedur Pelayanan Perizinan; Penyederhanaan Pelayanan; Pembiayaan Dan Sarana Prasarana Pelayanan; Standar Pelayanan Dan Maklumat Pelayanan; Pengelolaan Pengaduan; Survei Kepuasan Masyarakat; Pembinaan Dan Teknis Serta Pelaporan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2014.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Tugas Dan Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Banyumas
perbup - PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 44 TAHUN 2011 TENTANG PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 48, BD.2014/No.48
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Tugas Dan Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Banyumas telah diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 44 Tahun 2011 ten tang Penjabaran Tugas Dan
Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset
Daerah Kabupaten Banyumas; bahwa dengan adanya tambahan beberapa jenis pajak ke daerah perlu diatur mekanisme kerja khususnya tentang
prosedur pembayaran, pelaporan dan penerimaan pajak
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b dan, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Banyumas tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 44 Tahun 2011 ten tang
Penjabaran Tugas Dan Fungsi Dinas Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten
Banyumas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun
2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 44 Tahun 2011
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Tugas Dan Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2014.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 47 Tahun 2014
perbup - PEMBERIAN PENGHARGAAN ATAS PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 2014 KEPADA DESA/KELURAHAN DAN KECAMATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAs
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 47, BD.2014/No.47
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Penghargaan Atas Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 2014 Kepada Desa/Kelurahan Dan Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa Penghargaan Atas Pelunasan Pajak Bumi dan
Bangunan kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas telah diatur
dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 12-Tahun 2009
tentang Pemberian Penghargaan Atas Pelunasan Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) Kepada Petugas Pemungut PBB
Desa/Kelurahan dan Petugas Pengelola PBB Kecamatan; bahwa sehubungan dengan pemberian penghargaan tidak
diperbolehkan berupa uang, sehingga pemberian
penghargaan atas pelunasan PBB diberikan berupa
inventaris barang, maka Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ,diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Paraturan
Bupati tentang Pemberian Penghargaan Atas Pelunasan
Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2014 Kepada
Oesa/Kelurahan dan Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyumas
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peratumn Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun
2011
Pemberian Penghargmn Atas Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 2014 Kepada Desa/Kelurahan Dan Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2014.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 46 Tahun 2014
perbup - KEGIATAN DAN BIAVA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJJ DILUAR KOMPONEN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI YANG MENJADI TANGGUNGAN CALON JAMAAH HAJI KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 1435 H/ 2014 M
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 46, BD.2014/No.46
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kegiatan Dan Biava Penyelenggaraan Ibadah Haji Diluar Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Yang Menjadi Tanggungan Calon Jamaah Haji Kabupaten Banyumas Tahun 1435 H/ 2014 M
ABSTRAK:
bahwa dalnm rnngkn penyelenggaraan ibadah haji terhadap
kegiatan lain yang menjadi beban biaya calon jamaah haji ,
luar komponen Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji (BPIH} yang
ditetapkan oleh Tim Perwakilan Calon Jamaah Haji Kabupaten
Banyumas Tahun 1435 H/ 2014 M ; bahwa terhadap usulan rencana kegiatan dan biaya swada}
penyelenggaraan ibadah haji di luar biaya sebagaimana.
dimaksud pada huruf a, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Banyumas telah memberikan persetujuan melalui
Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupate
Banyumas Nomor : 900/394.1/2014 tanggat 17 Juni 2014
perihat Persetujuan Biaya Haji diluar Komponen BPIH Tahun
2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksu
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kegiatan dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji di luar
Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang Menjadi
Tanggungan Calon Jamaah Haji Kabupaten Banyumas Tahun
1435 H/ 2014 M
Pasal 18 ayat ( 6 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Keputusan Menteri Agama Nomor 371 Tahun 2002; Pernturan Menter! Agruna Nomor 15 Tahun 2006
Kegiatan Dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Hajj Diluar Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Yang Menjadi Tanggungan Calon Jamaah Haji Kabupaten Banyumas Tahun 1435 H/ 2014 M
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2014.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 45 Tahun 2014
perbup - PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM DALAM BENTUK DEPOSITO
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 45, BD.2014/No.45
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat ( 1)
Undang-Undang Nomor32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali dirubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, diatur uang milik
Pemerintahan Daerah yang sementara belum
digunakan dapat dideposi tokan dan/atau
diinvestasikan dalam investasi jangka pendek
sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan
daerah; bahwa dalam rangka optimalisasi untuk
meningkatkan Pendapatan Daerah maka Uang Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
didepositokan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penempatan
Uang Daerah pada Bank Umum dalam bentuk
Deposito
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6
Tahun 2009
Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penempatan Deposito; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2014.
9 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum Penghasilan Tetap Dan Tunjanoan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Banyumas
perbup - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 51 TAHUN 2012 TENTANg PEDOMAN UMUM PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANgAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN BANYUMAS
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 43, BD.2014/No.43
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Kepala
Desa dan Perangkat Desa di desa janggolan, perlu
diadakan penambahan penghasilan tetap bagi Kepala Desa
dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas ; bahwa dengan adanya upaya peningkatan kesejahteraan
sebagaimana dimaksud pada huruf a maka Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 51 Tahun 2012 tentang
Pedoman Umum Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas perlu
disesuaikan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peratu.ran
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 51 Tahun 2012 tentang Pedoman
Umum Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun
2006; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 47 Tahun 2007 ; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 51 Tahun 2012
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 51 Tahun 2012 Tentano Pedoman Umum Penghasilan Tetap Dan Tunjanoan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2014.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 42 Tahun 2014
perbup - PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 33 TAHUN 2010 TENTANG PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT KABUPATEN BANYUMAS
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 42, BD.2014/No.42
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Tugas Dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa pembagian wilayah kerja/ obyek pemeriksaan masingmasing lnspektur Pembantu telah diatur dalam Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2010 tentang Penjabaran
Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Banyumas
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 38 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 20_10
tentang Penjabaran Togas dan Fungsi lnspektorat Kabupaten
Banyumas; bahwa untuk mengefektifkan program pengawasan dan
independensi serta obyektivitas pemeriksaan oleh Inspektorat
Kabupaten Banyumas maka setiap obyek pemeriksaan yang
telah diatur dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu dilaksanakan pergantian pemeriksa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 33 Tahun 20110 tentang Penjabaran Togas
dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Banyumas
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun
2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2010
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Tugas Dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2014.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 40 Tahun 2014
perbup - TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA UNTUK PRASARANA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 40, BD.2014/No.40
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Prasarana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagalmana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada
Pemerintah Desa untuk Prasarana Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerlntah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menterl Dalam Negerl Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009
Ruang Lingkup; Asas Pemberian Bantuan Keuangan; Maksud dan Tujuan Pemberian Bantuan Keuangan; Sumber Dana, Jenis Kegiatan Dan Besran Bantuan; Tata Cara Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan; Pengorganisasian Pelaksanaan; Penyaluran Dan Pencairan Dana; Penggunaan Bantuan Keuangan; Pertanggungjawaban Dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2014.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 39 Tahun 2014
perbup - TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANYUMAS
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 39, BD.2014/No.39
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bnhwn Pusnl l{cschaton Mnsyaraknt dan Jnringa nnya,
Bntni Keschaton Mota Mosyarakat, Ba lai Kesehatan
Poru Mnsyaroknt, Bolai Kesehatan Masyarakat Ibu
Anak Kartini dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat
sebagai UPT Dinas Kesehatan Kabupaten Banyurnas
telah ditetapkan untuk menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan
Keputusan Bupati Banyumas Nomor: 900/798/2014
tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis
Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas; bahwa dengan telah ditetapkannya UPT Dinas
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a ,
berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Sadan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012,
telah ditetapkan tarif layanan dalam Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 29 Tahun 2014 ten tang Tarif
Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan; bahwa tarif layanan dalam Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud pada huruf b, mengingat
kemampuan ekonomi masyarakat belum dapat
diterapkan sehingga perlu diubah dengan pencabutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a , huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Pcraturan Bupati ten tang Tarif Pelayanan
Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah-Unit
Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten
Banyumas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Ruang Lingkup Penerapan Tarif Pelayanan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah-Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan; Jenis Pelayanan Dan Tarif Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Dan Jaringannya; Jenis Pelayanan Dan Tarif Pada Badan Layanan Umum Daerah-Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Mata Masyarakat; Pelayanan Dan Tarif Pada Badan Layanan Umum Daerah-Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Paru Masyarakat; Jenis Pelayanan Dan Tarif Pada Badan Layanan Umum Daerah-Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Ibu Dan Anak Kartini; Jenis Pelayanan Dan Tarif Pada Badan Layanan Umum Daerah-Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Masyarakat; Tarif Yang Dijamin Oleh Badan Penjamin; Wilayah Pemungutan Tarif; Cara Menghitung Besarnya Tarif; Penetapan Tarif Terutang; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Tarif
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2014.
53 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat