PELIMPAHAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PROMOSI DAERAH KABUPATEN BINTAN SEBAGAI PENYELENGGARA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2016/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PROMOSI DAERAH KABUPATEN BINTAN SEBAGAI PENYELENGGARA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbitnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Bintan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Non Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Bintan sebagai Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2014
Menetapkan peraturan tentang Pelimpahan kewenangan dibidang perizinan dan non perizinan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 5 Tahun 2017
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2017 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN, PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR : 5/16/ 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.109 Tahun 2009; PP No.20 Tahun 2001; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.65 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda Kab. Bintan No.6 Tahun 2015; Perda Kab. Bintan No.6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 5 Tahun 2016
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2016 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN, PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah. Selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2016- 2021.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2006; PP No.40 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.2 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda Prov. Kepri No.2 Tahun 2009; Perda Kab. Bintan No.2 Tahun 2012; Perda Kab. Bintan No.5 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Tahun 2016-2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 5 Tahun 2015
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2005-2025
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2015 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Sehingga untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi dan mensinergikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Bintan Tahun 2005-2025.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda Prov. Kepri No.2 Tahun 2009; Perda Kab. Bintan No.2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana pembangunan jangka panjang Daerah Kab. Bintan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2020
pengalokasian dan penyaluran - dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2020/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU No. 12 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2002; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.9 Tahun 2015; PP No.5 Tahun 2006; PP No.43 Tahun 2014; PP No.11 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.21 Tahu11; Permendagri No.20 ahun 2018; Perda No.8 Tahun 2019; Perbup No.62 Tahun 2019
Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak dan retribusi Daerah, Tata Cara Penyaluran dan bagi Hasil Pajak dan retribusi Daerah, Pencairan Bagi Hasil Pajak dan Reribusi Daearah, Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Sanksi Administrasi, Perubahan Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Dan Reribusi Daerah, Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
Ketentuan Lampiran I diubah oleh Perbup Nomor 26 Tahun 2020
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 5 Tahun 2006
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2006
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2006 NOMOR 5 SERI A NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2006
ABSTRAK:
Akibat terjadinya perubahan pada struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang telah ditetapkah perlu
dilakukan penyesuaian.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 1985; UU No.28 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2000; UU No.34 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; Kepmendagri No.29 Tahun 2002; Perda Kab. Kepri No.2 Tahun 2004; Perda Kab. Kepri No.1 Tahun 2006; PP No.5 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan APBD TA 2006 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, kewanangan dan taggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2006.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PADA PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Penetapan tarif Retribusi Jasa Usaha pada Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah khususnya pada objek Laboratorium Tanah, Bahan Bangunan dan Kontruksi sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Berdasarkan peninjauan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian mengacu pada Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku untuk objek yanng sama pada Kementerian Pekerjaan Umum perlu dilakukan penyesuaian untuk agar tidak menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Restribusi Daerah diamanatkan tarif retribusi di tinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun, dan penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah. berdasarkan pertimbangan tersebut. Maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Undang-undang Nomor 12 tahun 1956; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2012; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 tahun 2011.
Dalam peraturan daerah in diatur tentang Retribusi Jasa Usaha dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
5 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Bintan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Bintan (Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011
Nomor 1)
bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten bintan - pedoman pemberian tambahan penghasilan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah mengamanatkan Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di daerah
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah, pemberian
Tambahan Penghasilan dengan persetujuan menteri sesuai
ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700
Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam
Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.12 Tahun 2008; Permenpanrb No.34 Tahun 2011; Permendagri No.35 Tahun 2012; Permenpanrb No.39 Tahun 2013; Permenpanrb No.41 Tahun 2018; Permenpanrb No.17 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Bintan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Bintan (Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011
Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2021
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2021 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1956; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2023
kabupaten bintan tahun 2022-2026 - peta jalan pengembangan ekonomi kreatif
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif Kabupaten Bintan Tahun 2022 - 2026
ABSTRAK:
Pengembangan ekonomi kreatif merupakan pilar
perekonomian dimasa depan, sehingga perlu di ditetapkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf b,
lampiran huruf Z Nomor 3 dan Nomor 4 Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Juncto Pasal 5, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 18, Pasal
19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 27, Pasal
28, dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019
tentang Ekonomi Kreatif, Pemerintah Kabupaten Bintan
berwenang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di
bidang Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Kabupaten Bintan Tahun 2022 – 2026.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.10 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2019; UURI No.24 Tahun 2019; UU No.1 Tahun 2022; PP No.5 Tahun 2006; PP No.18 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.142 Tahun 2018; Permendagri No.17 Tahun 2016; Permendagri No.22 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Kabupaten Bintan Tahun 2022 – 2026, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pengembangan ekonomi kreatif, Tim pengembangan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan ekonomi kreatif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat