bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten bintan - pedoman pemberian tambahan penghasilan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah mengamanatkan Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di daerah
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah, pemberian
Tambahan Penghasilan dengan persetujuan menteri sesuai
ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700
Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam
Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.
- UU No.12 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.12 Tahun 2008; Permenpanrb No.34 Tahun 2011; Permendagri No.35 Tahun 2012; Permenpanrb No.39 Tahun 2013; Permenpanrb No.41 Tahun 2018; Permenpanrb No.17 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Bintan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Bintan (Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011
Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 27 hlm
|