Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN KERJASAMA DAERAH
ABSTRAK:
Kerjasama daerah merupakan perwujudan otonomi daerah dan sebagai sarana yang digunakan dalam upaya pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat yang dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, itikad baik, kepastian hukum, persamaan kedudukan, transparan, adil serta mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah NKRI. Sebagai daerah otonom dengan jumlah penduduk yang relatif besar, maka diperlukan kerjasama daerah sebagai slaah satu cara dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayan publik yang optimal di Kota Cimahi. Sehubungan dengan telah ditetapkannya PP No. 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah, maka perlu untuk dilaksanakan peninjauan kembali dan penyesuaian terhadap Perda Kota Cimahi No. 25 Tahun 2003 tentang Pedoman Kerjasama Daerah. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda Kota Cimahi tentang Pedoman Kerjasama Daerah.
UU No. 30 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; Perpres No. 67 Tahun 2005; Permenlu No. 09/A/KP/XII/2006/01; Permendagri No. 3 Tahun 2008; Permendagri No. 22 Tahun 2009; Permendagri No. 23 Tahun 2009; Perda Jabar No. 9 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Kerjasama Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip dan Tujuan;
3. Subjek, Objek dan Bentuk Kerjasama;
4. Tata Cara Kerjasama;
5. Tim Koordinasi Kerjasama Daerah;
6. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
7. Hasil Kerjasama;
8. Penyelesaian Perselisihan;
9. Perubahan Kerjasama Daerah;
10. Berakhirnya Kerjasama Daerah;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2015.
Perda Kota Cimahi No. 25 Tahun 2003 tentang Pedoman Kerjasama Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 6 Tahun 2014
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2014/2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGELOLAAN PASAR PEMERINTAH
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan pembangunan Kota Cimahi dan pertumbuhan jumlah penduduk selain mengakibatkan meningkatnya konsumsi masyarakat terhadap barang dagangan kebutuhan rumah tangga, juga berpengaruh terhadap pelaksanaan pengelolaan pasar di wilayah Kota Cimahi.
b. bahwa pasar pemerintah merupakan salah satu entitas ekonomi strategis selain berfungsi sebagai pelayanan publik khususnya penyediaan kebutuhan rumah tangga, juga berfungsi sebagai fasilitasi aktifitas ekonomi bagi masyarakat sekitarnya;
c. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan pasar secara lebih berdaya guna dan berhasil guna serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu meninjau kembali dan mengubah serta mengganti peraturan pengelolaan pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Pemerintah;
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2013.
Terdiri dari 20 pasal, 10 bab yaitu ketentuan umum, pengelola dan ruang lingkup pengelolaan, penataan dan pemanfaatan, perlindungan dan pemberdayaan, pembiayaan dan sumber penerimaan, pembinaan dan pengawasan, kewajiban dan larangan, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 dicabut.
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan maka kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner mempunyai peran penting dalam meningkatkan produksi dan produktivitas ternak serta melindungi masyarakat dari bahaya penyakit asal hewan dan bahan pangan asal hewan atau ternak; bahwa dalam rangka melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan untuk penyediaan pangan yang halal, aman, utuh, dan sehat, perlu dikembangkan wawasan dan paradigma baru di bidang peternakan dan kesehatan hewan sehingga hewan mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan ternak serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Pasal 18 Ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2008;
Terdiri dari 58 pasal, 16 bab yaitu ketentuan umum, peternakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, usaha pemotongan hewan, pelayanan kesehatan hewan, otoritas veteriner, pemberdayaan peternak dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, pembiayaan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2005 dicabut.
73 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat