Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2020/No.9/jdih.baliprov.go.id/12hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2019
mengatur tentang ketentuan umum, jangka waktu, sistematika, sumber energi, kelembagaan, kerja sama, koordinasi, pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluate, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
isi 9 halaman, penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2020/No.7/jdih.baliprov.go.id/10hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2018
memuat pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Semesta Berencana TA 2019 berupa laporan Keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap Krama
Bali yang harus dipenuhi dalam rangka pembentukan
sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan
visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola
Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era
Baru sehingga perlu penyelenggaraan kesehatan yang
terarah, terprogram dan berkesinambungan;
b. bahwa penyelenggaraan kesehatan yang terarah,
terprogram dan berkesinambungan sangat berperan
dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat
menuju terwujudnya kehidupan Krama Bali yang sehat;
c. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan kesehatan
yang terarah, terprogram dan berkesinambungan bagi
Krama Bali diperlukan arah, landasan dan kepastian
hukum dalam upaya peningkatan mutu pelayanan
kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SUMBER DAYA KESEHATAN
Pasal 27 Sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b
Pasal 72 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang STANDAR PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN BUDAYA BALI
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan kepariwisataan Budaya Bali perlu
ditata secara komprehensif sesuai dengan visi
pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali
melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju
Bali Era Baru;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas, keberlanjutan, dan
daya saing kepariwisataan Budaya Bali diperlukan
standar penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang
berdasarkan Tri Hita Karana yang bersumber dari
nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan
Budaya Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
eraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II DESTINASI PARIWISATA
BAB III NDUSTRI PARIWISATA
Pasal 40 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
34 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali
ABSTRAK:
a. bahwa kebudayaan Bali yang unik dan mempunyai nilai yang tinggi dan luhur yang diwariskan oleh leluhur dan dilaksanakan setiap generasi masyarakat Bali secara turun temurun, perlu dikuatkan dan dimajukan;
b. bahwa penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali merupakan antisipasi terhadap dinamika perubahan masyarakat yang bersifat lokal, nasional, dan global yang berdampak pada keberadaan kebudayaan Bali dan pengembangannya, sekaligus memperkokoh kebudayaan nasional dan mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban dunia/Bali Padma Bhuwana;
c. bahwa penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali perlu diwujudkan dalam bentuk kebijakan daerah sebagai dasar pengelolaan pemajuan kebudayaan Bali yang sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara niskala dan sakala;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018
OBJEK PENGUATAN DAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 8 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis
Pasal 11 Setiap orang dalam melakukan Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2009
ABSTRAK:
bahwa ruang merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terperbaharui yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai satu kesatuan ruang dalam tatanan yang dinamis berlandaskan kebudayaan Bali sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 perlu diselaraskan dengan dinamika pembangunan nasional dan daerah guna mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah nasional dan Provinsi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Gubernur Bali Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2017 Nomor 50), yang telah beberapa kali diubah dengan:
a. Peraturan Gubernur Bali Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2018 Nomor 106); dan
b. Peraturan Gubernur Bali Nomor 67 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 70)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tetang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
ABSTRAK:
bahwa kinerja Alat Kelengkapan DPRD dan Fraksi-fraksi DPRD perlu didukung kelompok pakar atau tim ahli Alat Kelengkapan DPRD dan tenaga ahli fraksi DPRD yang mampu bekerja professional dan produktif dengan pemberian kompensasi yang proporsional, Peraturan Gubernur Bali Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 67 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Gubernur Bali Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2017 Nomor 50), yang telah beberapa kali diubah dengan:
a. Peraturan Gubernur Bali Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2018 Nomor 106); dan
b. Peraturan Gubernur Bali Nomor 67 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 70);
diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2017 Nomor 50), yang telah beberapa kali diubah dengan:
a. Peraturan Gubernur Bali Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2018 Nomor 106); dan
b. Peraturan Gubernur Bali Nomor 67 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 70)
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 15) yang telah beberapa kali diubah dengan:
a. Peraturan Gubernur Bali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 32); dan
b. Peraturan Gubernur Bali Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin meningkat dan meluas sehingga diperlukan upaya percepatan penanganan secara terpadu dan menyeluruh demi terwujudnya keharmonisan Alam, Krama dan Budaya Bali sesuai visi pembangunan daerah ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, diperlukan tertib administrasi untuk mengatasi kendala yang dihadapi saat pelaksanaan pemberian Bantuan Penanganan COVID-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial, Peraturan Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 15) yang telah beberapa kali diubah dengan:
a. Peraturan Gubernur Bali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 32); dan
b. Peraturan Gubernur Bali Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 39);
diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah, Ketentuan Lampiran II diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 15) yang telah beberapa kali diubah dengan:
a. Peraturan Gubernur Bali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 32); dan
b. Peraturan Gubernur Bali Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 39)
isi 5 halaman, lampiran 7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Honorarium Tenaga Ahli Pendamping Tim Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Provinsi Bali
ABSTRAK:
bahwa kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha berperan penting dalam menunjang keserasian pembangunan daerah, mensinergikan potensi antar daerah serta meningkatkan pertukaran pengetahuan dan teknologi sesuai dengan visi pembangunan daerah ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, dalam rangka Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Provinsi Bali yang dilaksanakan oleh Tim KPBU diperlukan tenaga ahli pendamping untuk membantu Tim Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Provinsi Bali, diperlukan pengaturan dalam rangka memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pemberian Honorarium Tenaga Ahli Pendamping Tim Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Provinsi Bali
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun_2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Mata Bali Mandara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelangana Teknis Daerah Rumah Sakit Mata Bali Mandara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun_2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Kepala Daerah menetapkan standar pelayanan minimal Badan Layanan Umum Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun_2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Mata Bali Mandara, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun_2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun_2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun_2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Mata Bali Mandara (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2018 Nomor 63) yaitu:
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huur p dihapus
ketentuan Lampiran I
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun_2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Mata Bali Mandara
isi 5 halaman, lampiran 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat