mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun_2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Mata Bali Mandara (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2018 Nomor 63) yaitu: Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huur p dihapus ketentuan Lampiran I
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat