peraturan-gubernur-bali-perubhan-atas-peraturan-gubernur-nomor-63-tahun-2018-tentang-standar-pelayanan-minimal-badan-layanan-umum-daerah-pada-unit-pelaksana-teknis-daerah-rumah-sakit-mata-bali-mandara
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, BD.2020/No.54/jdih.baliprov.go.id/13hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelangana Teknis Daerah Rumah Sakit Mata Bali Mandara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun_2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Kepala Daerah menetapkan standar pelayanan minimal Badan Layanan Umum Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun_2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Mata Bali Mandara, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun_2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun_2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
- mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun_2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Mata Bali Mandara (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2018 Nomor 63) yaitu:
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huur p dihapus
ketentuan Lampiran I
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun_2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Mata Bali Mandara
- isi 5 halaman, lampiran 8 halaman
|