OBJEK PENGUATAN DAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN Pasal 8 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis Pasal 11 Setiap orang dalam melakukan Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat