TENTANG-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-PROVINSI-BALI-NOMOR-10-TAHUN-2013-TENTANG-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-TAHUN-ANGGARAN-2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus
dilakukan pergeseran anggaran antar kegiatan dan antar jenis
belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan, keadaan darurat dan mendesak, perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 10 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10
Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2013
- Pasal I Ketentuan Pasal 1 diubah
Pasal 2 Ketentuan Pasal 2 diubah
Pasal 3 Ketentuan Pasal 3 diubah
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 12 Halaman
|