Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 69 Tahun 2014

Upah Minimum Kabupaten/Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi upah bulanan yang terdiri dari upah pokok Pasal 6 Pada saat Peraturan Gubernur Bali ini mulai berlaku,Peraturan Gubernur Bali Nomor 65 Tahun 2013 Pasal 7 Peraturan Gubernur Bali ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2015.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 69 Tahun 2014 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
21 November 2014
Tanggal Pengundangan
21 November 2014
Tanggal Berlaku
02 Januari 2015
Sumber
BD.2014/No.69
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan