Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan
yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan,
keadaan darurat dan mendesak, perlu dilakukan Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
ndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Pasal 2 Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a
Pasal 9 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013
1. Ketentuan Umum
2. Antisipasi Dini
3. Pencegahan
4. Penanganan dan Rehabilitasi
5. Kerja Sama
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Partisipasi Masyarakat
8. Pendanaan
9. Pelaporan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Provinsi Bali melakukan penyertaan
modal daerah pada PT. Jasamarga Bali Tol sesuai
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2012
tentang Penyertaan Modal Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan
Modal Daerah;
b. bahwa PT. Jasamarga Bali Tol menetapkan Pemerintah
Provinsi Bali sebagai pemegang saham pada Tahun 2013,
sehingga Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu disempurnakan sesuai kebutuhan hukum
saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan
Modal Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2012
Pasal I Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2012
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014; PPeraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2016
1. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bali yang memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
2. Laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD / perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Tarif Jarak Batas Atas Dan Tarif Jarak Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Antar Kota Dalam Provinsi (Akdp) Kelas Ekonomi Di Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan
penyelenggaraan angkutan penumpang antar kota dalam
provinsi kelas ekonomi dan adanya penurunan harga bahan
bakar minyak (BBM) tanggal 15 Januari 2009 sesuai dengan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41
Tahun 2008 perlu menata kembali tarif angkutan penumpang
Umum Antar Kota Dalam Provnsi (AKDP) Kelas Ekonomi di
Provinsi Bali.
b. bahwa hasil rapat Evaluasi dan Penetapan Tarif Angkutan
Umum. Angkutan Kota Dalam Provinsi sesuai dengan laporan
Kepala Dinas Perhubungan Infromasi dan omunikasi Provinsi
Bali pada Nota Dinas Nomor 551.21/1086/DPIK tanggal 27
Januari 2009;
c. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan
Penumpang Umum Antyar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Kelas
Ekonomi di Provinsi Bali sudah sesuai dengan Kondisi saat ini
sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan peritimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penetapan Tarif Jarak Batas Atas dan Tarif
Jarak Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Antar Kota
Dalam Provinsi (SKDP) Keals Ekonomi di Provinsi;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KP 288 Tahun 2008
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 64 Tahun 2008
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 1 Tahun 2009
Pasal 2 Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 4 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 2009.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2009.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NOMOR 2/PD/DPRD/1974 TENTANG TATA RUANG UNTUK PEMBANGUNAN, PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NOMOR 3/PD/DPRD/1974 TENTANG LINGKUNGAN KHUSUS DAN PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NOMOR 4/PD/DPRD/1974 TENTANG BANGUNAN-BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Propinsi Bali
Nomor 2/PD/DPRD/1974 tentang Tata Ruang untuk
Pembangunan, Peraturan Daerah Propinsi Bali
Nomor 3/PD/DPRD/1974 tentang Lingkungan Khusus
dan
Peraturan Daerah
Propinsi Bali
Nomor 4/PD/DPRD/1974
tentang Bangunan-
bangunan, sudah tidak sesuai dengan kewenangan
yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bali sehingga
perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Bali
Nomor 2/PD/DPRD/1974 tentang Tata Ruang untuk
Pembangunan, Peraturan Daerah Propinsi Bali
Nomor 3/PD/DPRD/1974 tentang Lingkungan
Khusus dan Peraturan Daerah Propinsi Bali
Nomor 4/PD/DPRD/1974
tentang Bangunan-
bangunan;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
Pasal 1 Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 2/PD/DPRD/1974
Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Bidang Pertanian Tanaman Pangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (3)
huruf b Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun
2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali
Tahun 2009 -2029, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Bidang Pertanian
Tanaman Pangan;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB IIIPELAKSANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN BIDANG PERTANIAN TANAMAN PANGAN
Pasal 5 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2013.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 8 Tahun 2016
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat; bahwa untuk pengendalian volume kendaraan dan kemampuan masyarakat perlu dilakukan evaluasi terhadap penyesuaian tarif pajak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011.
Perubahan pada Pasal 7 dan Pasal 21.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019
PERATURAN-DAERAH-PROVINSI-BALI-SISTEM-PERTANIAN-ORGANIKbahwa dalam rangka mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, perlu peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui peningkatan kesejahteraan, kesadaran, kemauan, dan kesehatan masyarakat
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/No.8/jdih.baliprov.go.id/22hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pertanian Organik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, perlu peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui peningkatan kesejahteraan, kesadaran, kemauan, dan kesehatan masyarakat,meningkatnya penggunaan pupuk dan obat–obatan sintesis serta varietas unggul menyebabkan Petani semakin tergantung terhadap bahan-bahan tersebut yang menyebabkan menurunnya kesuburan tanah, keanekaragaman hayati, dan kualitas lingkungan hidup dan sistem pertanian organik yang berkembang di Bali belum optimal mengikuti kaidah-kaidah pertanian organik sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/ Ot.140/5/2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Sistem Pertanian Organik, Penyediaan Sarana dan Prasarana Prodüksiyon Pertanian Organik, Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik, Budidaya Pertanian Organik, Sarana Produksi dan Pengolahan, Kelembagaan Sistem Pertanian Organik, Sertifikasi dan Pelabelan, Pemberian Insentif, Produk Pertanian Organik Asal Pemasukan, Pemasaran Produk Pertanian Organik, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
isi 17 halaman, penjelasan 5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali No. 8 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Berupa Tunjangan Khusus kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan
Terpadu di Daerah, perlu memberikan tunjangan khusus
kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Provinsi Bali;
b. bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal
Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri
Nomor 500/3753/Bangda tanggal 8 Agustus 2011 tentang
Penguatan Kelembagaan PTSP dapat diberikan Tunjangan
Khusus kepada lembaga PTSP yang berprestasi;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, Peraturan Gubernur Bali Nomor 17
Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan
Pertimbangan Obyektif Berupa Tunjangan Khusus Kepada
Pegawai Negeri Sipil Yang Menangani Perizinan Pada
Badan Penanaman Modal dan Perizinan Provinsi Bali
sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum
saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan
Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Berupa
Tunjangan Khusus Kepada Dinas Penanaman Modal Dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Bali Nomor 86 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ALOKASI TUNJANGAN KHUSUS DALAM PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
BAB III PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS
Pasal 9 Peraturan Gubernur ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat