TENTANG-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-PROVINSI-BALI-NOMOR-11-TAHUN-2011-TENTANG-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-TAHUN-ANGGARAN-2012
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan
yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan,
keadaan darurat dan mendesak, perlu dilakukan Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
ndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Pasal 2 Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a
Pasal 9 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 15 Halaman
|