PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat; bahwa untuk pengendalian volume kendaraan dan kemampuan masyarakat perlu dilakukan evaluasi terhadap penyesuaian tarif pajak.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011.
- Perubahan pada Pasal 7 dan Pasal 21.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011.
- 4 hlm.
|