Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
Pasal 1 Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 6 Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d Tahun Anggaran 2011
Pasal 11 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
DI PROVINSI BALI
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol merupakan jenis minuman
dengan potensi ekonomi tinggi tetapi memiliki
kandungan ethanol yang dapat membahayakan
kesehatan pemakainya, sehingga mengganggu
ketertiban masyarakat;
b. bahwa Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 9
Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian
Peredaran Minuman Beralkohol, sudah tidak sesuai lagi
dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengendalian Peredaran
Minuman Beralkohol di Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/MDAG/PER/9/2009
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 359/MPP/Kep/10/1997
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KLASIFIKASI MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 20 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
NOMOR 8 TAHUN 2002 TENTANG LEMBAGA PERKREDITAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa Lembaga Perkreditan Desa telah berkembang
dengan pesat, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih
menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi
keberadaan Lembaga Perkreditan Desa sebagai suatu
lembaga yang menjalankan fungsi keuangan milik Desa
Pakraman;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga
Perkreditan Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2007
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa
sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
hukum saat ini, sehingga perlu diadakan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8
Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002
Pasal 1 Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga keseluruhan Pasal 1
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN, PEMBERDAYAAN DAN PEMBINAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
ABSTRAK:
a. bahwa koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah
merupakan badan usaha yang mempunyai kedudukan
dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian
daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat, dan
meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa fasilitasi pengembangan koperasi, usaha mikro,
kecil dan menengah lintas Kabupaten/Kota merupakan
urusan wajib dan kewenangan Pemerintah Provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perlindungan,
Pemberdayaan, dan Pembinaan Koperasi, Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
Pasal 3 Hak distribusi pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal 60%
Pasal 43 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEPARIWISATAAN BUDAYA BALI
ABSTRAK:
a. bahwa kebudayaan Bali sebagai bagian dari
kebudayaan Indonesia adalah landasan utama
pembangunan kepariwisataan Bali, yang mampu
menggerakkan potensi kepariwisataan dalam dinamika
kehidupan lokal, nasional, dan global;
b. bahwa pembangunan kepariwisataan Bali bertujuan
untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha
dan memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan masyarakat sehingga terwujud cita-cita
kepariwisataan untuk Bali dan bukan Bali untuk
kepariwisataan;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I
Bali Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pariwisata Budaya
sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan
kepariwisataan nasional sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan
Budaya Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Asas dan Tujuan
BAB III Pembangunan Kepariwisataan Budaya Bali
Pasal 37 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
a.bahwa Pajak Mineral Buka Logam dan Batuan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akutanbilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b.bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan Peraturan Daerah
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 29 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Klungkung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan
Badan Permusyawaratan Desa dan dengan memperhatikan situasi dan
kondisi yang berkembang, perlu diadakan penyesuaian terhadap Peraturan
Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan
Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Klungkung Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Klungkung tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD);
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang--Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
Pasal I Ketentuan Pasal I5 ayat (1) diubah
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
a. bahwa rokok merupakan hasil olahan tembakau dan sintetis yang
mengandung nikotin dan tar yang membahayakan kesehatan
manusia;
b. bahwa Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah
menetapkan Kawasan Tanpa Rokok;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Kawasan Tanpa Rokok;
Undang-Undang Nomor 64 tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KAWASAN TANPA ROKOK
Pasal 19 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur periode Tahun 2013-2018 diperlukan
penyediaan dana yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahapan;
b. bahwa untuk menanggulangi biaya dalam satu tahapan penunjang
pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat yang lebih
baik, Pemerintah Provinsi Bali perlu pembangunan fisik gedung,
pengawasan dan meubelair yang tidak dapat dibebankan dalam
satu tahun anggaran;
c. bahwa untuk menanggulangi masalah jaringan jalan di Wilayah
Pemerintah Provinsi Bali, perlu dilakukan Infrastruktur untuk
mengatasinya, untuk itu diperlukan penyediaan dana yang tidak
dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
d. bahwa ketentuan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
mengamanatkan Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana
Cadangan dengan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SUMBER DANA CADANGAN
BAB III BESARAN DAN PENGGUNAAN DANA CADANGAN
BAB IV PENGELOLAAN DANA CADANGAN
Pasal 12 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran antar kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan,
keadaan darurat dan mendesak, perlu dilakukan perubahan atas
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2011
Pasal 2 Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a
Pasal 7 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat