TENTANG-PEMBENTUKAN-DANA-CADANGAN-DAERAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendukung pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur periode Tahun 2013-2018 diperlukan
penyediaan dana yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahapan;
b. bahwa untuk menanggulangi biaya dalam satu tahapan penunjang
pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat yang lebih
baik, Pemerintah Provinsi Bali perlu pembangunan fisik gedung,
pengawasan dan meubelair yang tidak dapat dibebankan dalam
satu tahun anggaran;
c. bahwa untuk menanggulangi masalah jaringan jalan di Wilayah
Pemerintah Provinsi Bali, perlu dilakukan Infrastruktur untuk
mengatasinya, untuk itu diperlukan penyediaan dana yang tidak
dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
d. bahwa ketentuan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
mengamanatkan Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana
Cadangan dengan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SUMBER DANA CADANGAN
BAB III BESARAN DAN PENGGUNAAN DANA CADANGAN
BAB IV PENGELOLAAN DANA CADANGAN
Pasal 12 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 Halaman
|