TENTANG-PENGENDALIAN-PEREDARAN-MINUMAN-BERALKOHOL-DI-PROVINSI-BALI
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
DI PROVINSI BALI
ABSTRAK: |
- a. bahwa minuman beralkohol merupakan jenis minuman
dengan potensi ekonomi tinggi tetapi memiliki
kandungan ethanol yang dapat membahayakan
kesehatan pemakainya, sehingga mengganggu
ketertiban masyarakat;
b. bahwa Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 9
Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian
Peredaran Minuman Beralkohol, sudah tidak sesuai lagi
dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengendalian Peredaran
Minuman Beralkohol di Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/MDAG/PER/9/2009
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 359/MPP/Kep/10/1997
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KLASIFIKASI MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 20 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 14 Halaman
|