Perubahan atas Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 30 Tahun 2014
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 321
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan keseragaman Aparatur Sipil Negara, perlu adanya pengaturan penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015.
Peraturan ini terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018
apbd kota tidore kepulauan ta 2018-penjabaran perubahan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 450.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 49 TAHUN 2017 TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 154 dan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Nomor 13 Tahun 2006 Tentang PendomanPengelolaan Keuangan Daerah; Berdasarkan ketentuan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2018, mengalami beberapa perubahan Kegiatan yang tertuang didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2018; Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2018; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2017; Permendagri No. 124 Tahun 2017; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2009; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan APBD TA 2018 sebagai berikut: Belanja tidak langsung berkurang Rp500.000.000,00 menjadi sebesar Rp409.809.996.295,00 dan Belanja Langsung bertambah sebesar Rp500.000.000,00 menjadi sebesar Rp464.732.215.365,00.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
6 Halaman, Lampiran: 9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan No. 02 Tahun 2015
PERWALI Kota Tidore Kepulauan No. 14 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 288
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertib administrasi penggelolaan bantuan Alokasi Dana Desa (ASS) perlu dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk petunjuk pelaksanaan Alokasi Dana Desa untuk tiap Desa. Maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undanag Nomor 6 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomro 55 tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 4 tahun 2014.
Peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. prinsip-prinsip penggelolaan bantuan alokasi dana desa; c. maksud dan tujuan penggunaan bantuan alokasi dana desa; d. tata cara penggelolaan bantuan alokasi dana desa; e. sasaran penggunaan bantuan alokasi dana desa; f. mekanisme dan persyaratan pencairan bantuan alokasi dana desa; g. pertanggungjawaban bantuan alokasi dana desa; h.pelaporan; i. pembinaan dan pengawasan; j. sanksi; k. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XI Bab dan 19 pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2017
apbd kota tidore kepulauan ta 2016-pertanggungjawaban pelaksanaan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 190.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2016;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini yaitu UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tidore Kepulauan TA 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Komponen Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2017.
10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 26 Tahun 2013
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2014
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2013 nomor 161
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggran Pendapatan dan Belanja Daerag (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2014.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Permnedagri No. 64 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2014. Pendapatan Daerah sebesar Rp621.966.178.000,00 ; Belanja Daerah sebesar Rp629.084.333.400,00; Jumlah Pembiayaan Netto Rp7.118.155.400,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 2 Tahun 2014
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2014 Nomor 163
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oelh Badan Pemeriksaan Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaeran berakhir. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2013.
UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 4 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2009; Perda No. 19 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini dimuat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2013. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat : a. Neraca; b. Laporan Realisasi Anggaran; c. Laporan Arus Kas; dan d. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2014.
9 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 428
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang–Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini; Untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, KoIusi, dan Nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan untuk melaporkan kekayaannya; Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tidoe Kepulauan;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004; SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. SE/03/M.PAN/01/2005; SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. SE/05/M.PAN/04/2006; SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. SE/01/M.PAN/01/2008; SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 5 Tahun 2012; SE Menteri Dalam Negeri No>700/1590/57 Tgl 28 April 2016; Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016; SE KPK No. SE-08/01/10/2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Wajib Lapor, Penyampaian LHKPN, Pengelola LHKPN, Sanksi, dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
8 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 34 Tahun 2017
pimpinan dan anggota dprd kota tidore kepulauan-pelaksanaan hak keuangan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BERITA DAERAH KOTATIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 430
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN HAK KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tidore Kepulauan serta dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas dan kinerja pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tidore Kepulauan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tidore Kepulauan;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 5 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, dan Penganggaran dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2017.
13 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 193.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2017; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini yaitu UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 63 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp.778.911.611.895,- mengalami penambahan sebesar
Rp.11.435.050.060,- Sehingga setelah perubahan menjadi Rp.790.346.661.955,dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah
a. Semula Rp. 756.574.313.410
b. Bertambah / (berkurang) Rp. 31.928.388.000
Jumlah Pendapatan daerah setelah perubahan Rp. 788.502.701.410
2. Belanja Daerah
a. Semula Rp. 778.911.611.895
b. Bertambah / (berkurang) Rp. 11.435.050.060
Jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp. 790.346.661.955
Surplus/(Defisit) setelah perubahan Rp. (1.843.960.545)
3. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan Pembiayaan
1. Semula Rp. 30.837.298.485
2. Bertambah / (berkurang) Rp. (20.493.337.940)
Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp. 10.343.960.545
b. Pengeluaran Pembiayaan
1. Semula Rp. 8.500.000.000
2. Bertambah / (berkurang) Rp. 0,00
Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp. 8.500.000.000
Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp. 1.843.960.545
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan Rp. 0.00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
10 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 13 Tahun 2017
unit pelaksana teknis pada dinas kelautan dan perikanan kota tidore kepulauan-pembentukan organisasi dan tata kerja
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 409
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tidore Kepulauan dan ketentuan Pasal 3 ayat
(1) Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tidore Kepulauan;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016; Perwali Tidore Kepulauan No. 53 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Uraian Tugas Jabatan, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Eselonisasi, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
6 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat