Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR416
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH
KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan dan mensinergikan kerja Komunitas Intelijen Daerah, perlu didukung dengan koordinasi yang baik antara aparatur unsur Intelijen secara professional; Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah, perlu dilakukan penyesuaian regulasi terkait Komunitas Intelijen Daerah Kota Tidore Kepulauan;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Komunitas
Intelijen Daerah Kota Tidore Kepulauan.
UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 34 Tahun 2010; Permendagri No. 16 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Komunitas Inteligen Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penyelenggaraan Komunitas Intelijen Daerah, Kelembagaan Komunitas Intelijen Daerah, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
6 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 19 Tahun 2017
SANGGAR KEGIATAN BELAJAR-ALIH FUNGSI-SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL sejenis
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 415
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ALIH FUNGSI SANGGAR KEGIATAN BELAJAR KOTA TIDORE KEPULAUAN
MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SEJENIS
ABSTRAK:
Dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan nonformal perlu dilakukan alih fungsi sanggar kegiatan belajar menjadi satuan pendidikan nonformal sejenis; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang alih fungsi sanggar kegiatan belajar menjadi satuan pendidikan nonformal sejenis; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Kota Tidore Kepulauan Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 Tahun 2016; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Kota Tidore Kepulauan Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Uraian Tugas Jabatan, dan Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
6 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 16 Tahun 2017
unit pelaksana teknis puskesmas pada dinas kesehatan kota tidore kepulauan-pembentukan organisasi dan tata kerja
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 412
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN
KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tidore Kepulauan dan ketentuan Pasal 3 ayat
(1) Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016; Perwali Kota Tidore Kepulauan No. 35 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Uraian Tugas Jabatan, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
11 Halaman, Lampiran: 1 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 15 Tahun 2017
unit permukiman transmigrasi pada dinas tenaga kerja dan transmigrasi kota tidore kepulauan-pembentukan organisasi dan tata kerja
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 411
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PERMUKIMAN TRANSMIGRASI PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tidore Kepulauan dan ketentuan Pasal 3 ayat
(1) Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, perlu dibentuk Unit Permukiman
Transmigrasi; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Permukiman Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tidore Kepulauan;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER 22/Men/X/2007 Tahun 2007; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016; Perwali Tidore Kepulauan No. 43 Tah 2016.
Dalam Peraturan Walikota diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Permukiman Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
7 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 14 Tahun 2017
unit pelaksana teknis pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota tidore kepulauan-pembentukan organisasi dan tata kerja
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 410
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tidore Kepulauan dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka perlu dibentuk Unit
Pelaksana Teknis; Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016; Perwali Kota Tidore Kepulauan No. 41 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Uraian Tugas Jabatan, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselonisasi, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
7 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 13 Tahun 2017
unit pelaksana teknis pada dinas kelautan dan perikanan kota tidore kepulauan-pembentukan organisasi dan tata kerja
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 409
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tidore Kepulauan dan ketentuan Pasal 3 ayat
(1) Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tidore Kepulauan;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016; Perwali Tidore Kepulauan No. 53 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Uraian Tugas Jabatan, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Eselonisasi, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
6 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 12 Tahun 2017
unit pelaksana teknis pada dinas perindustrian, perdagangan, koperasi dan ukm kota tidore kepulauan-pembentukan organisasi dan tata kerja
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 408
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN
USAHA KECIL MENENGAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tidore Kepulauan dan ketentuan Pasal 3 ayat
(1) Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tidore Kepulauan;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016; Perwali Kota Tidore Kepulauan No. 51 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Uraian Tugas Jabatan, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Eselonisasi, Pengangkatan, dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
9 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 10 Tahun 2017
organisasi - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS PENDIDIKAN KOTA TIDORE KEPULAUAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 406
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
PADA DINAS PENDIDIKAN KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan walikota ini antara lain untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tidore Kepulauan dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.1 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, UU No.5 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Perda Kota Tidore Kepulauan No.8 Tahun 2016, Peraturan Walikota Tidore Kepulauan No.34 Tahun 2016.
Peraturan walikota ini diatur tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis pada dinas pendidikan Kota Tidore Kepulauan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Uraian Tugas Jabatan; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselonisasi, pengangkatan Dan Pemberhentian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
8 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 9 Tahun 2017
otonomi dan pemerintah daerah - PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TIDORE KEPULAUAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 405
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan walikota ini terdiri dari dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kota
Tidore Kepulauan Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tidore
Kepulauan perlu dilakukan penyesuaian tata kerja pada Organisasi Perangkat Daerah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tidore Kepulauan, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah, dan untuk efektivitas dan efisiensi Pelayanan Publik guna meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing daerah, perlu dilakukan penyederhanaan prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan secara cepat, mudah, murah, transparan, akuntabilitas dan pasti agar mempermudah proses pemberian layanan izin kepada masyarakat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum peraturan walikota ini terdiri dari UU No.1 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Peraturan Presiden No.97 Tahun 2014, Pemendagri No.20 Tahun 2008, Perda Kota Kepulauan No.8 Tahun 2016.
Peraturan walikota ini diatur tentang Pendelegasian kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada dinas penanaman modal dan pelayananan terpadu satu pintu kota tidore kepulauan. dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Dan Tujuan; Pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan; Koordinasi dan Pelaporan; Pembiyayaan; Ketentuan Perihalan; Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
8 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 8 Tahun 2017
administrasi dan tata usaha negara - pembagian tugas dan wewenang walikota dan wakil walikota tidore kepulauan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 404
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG WALIKOTA DAN
WAKIL WALIKOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan WaliKota ini antaralain untuk kelancaran dan efektivitas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, perlu adanya regulasi terkait pembagian tugas dan wewenang Walikota dan Wakil
Walikota, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum peraturan WaliKota ini terdiri dari UU No.1 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.1 Tahun 2015, PP No.58 Tahun 2005, Pemendagri No.8 Tahun 2015.
Peraturan WaliKota ini diatur tentang Pembagian tugas dan wewenang walikota dan wakil walikota tidore kepulauan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Pembagian tugas dan wewenang; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
5 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat