Peraturan walikota ini diatur tentang Pendelegasian kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada dinas penanaman modal dan pelayananan terpadu satu pintu kota tidore kepulauan. dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Dan Tujuan; Pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan; Koordinasi dan Pelaporan; Pembiyayaan; Ketentuan Perihalan; Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat