Rencana Tata Ruang Wilayah
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2024/No.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024-2044
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
-
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
- Dalam Peraturan Ini berisi 15 (lima belas) Bab dan 111 (Seratus sebelas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Polo Ruang Wilayah Kabupaten; Kawasan Strategi Kabupaten; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian Pemanfaat Ruang Wilayah Kabupaten; Kelembagaan; Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
- Pada awal berlaku Peraturan Daerah ini maka Pasal 10, ayat (5) Pasal 15 dan ayat (5) Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (lembar daerah kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2021 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 72 Halaman; 21 Halaman Lampiran
|