Dalam Peraturan Ini berisi 5 (lima) Bab dan 5 (lima) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Sistematika; dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat