Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Prabumulih Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Untuk menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan daerah dan pelayanan kepada masyarakat di segala bidang dapat berjalan efektif, efisien dan bersasaran, perlu disusun dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaannya, dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 13 ayat (2) dinyatakan bahwa RPJP Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 17 Tahun 2007; Perda Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2005; Perda Kota Prabumulih No. 7 Tahun 2007.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Daerah Kota Prabumulih Tahun 2005-2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang program pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi, ketentuan peralihan, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Walikota
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghasilan, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2007 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih, maka perlu diberikan penghasilan tunjangan komunikasi insentif dan belanja operasional pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih.
Dasar hukum dalam Peraturan Walikota ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 25 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Perda Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2007.
Materi pokok dalam Perwal ini mengatur tentang tunjangan komunikasi insentif dan belanja operasional pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan komunikasi insentif dan belanja penunjang operasional dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka barang daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Keppres RI No. 40 Tahun 1974; Keppres RI No. 81 Tahun 1982; Keppres RI No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres RI No. 79 Tahun 2006; Kemendagri No. 49 Tahun 2001; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Kemendagri No. 17 Tahun 2007; Kemendagri No. 153 Tahun 2004; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Perda Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2008.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pengelolaan barang milik pemerintah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan lain-lain, ganti rugi dan sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Walikota
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan Penyesuaian dan Penyempurnaan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Dinas, Lembaga Tehnis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan Kota Prabumulih.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 1974; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembentukan organisasi perangkat daerah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, jabatan fungsional, tata kerja, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku antara lain Perda No. 29 Tahun 2003; Perda No. 30 Tahun 2003; Perda No. 31 Tahun 2003; Perda No. 01 Tahun 2005; Perda No. 02 Tahun 2005.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Walikota
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Prabumulih Utara Dan Kecamatan Prabumulih Selatan Dalam Kota Prabumulih
27/08/2013 – 15:55
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya kegiatan pemerintahan dan untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dibidang pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, maka dipandang perlu untuk menata serta memekarkan Kecamatan Prabumulih Barat, Kecamatan Prabumulih Timur , Kecamatan Cambai serta Kecamatan Rambang Kapak Tengah dengan cara membentuk kecamatan baru dalam Kota Prabumulih serta berdasarkan perkembangan jumlah penduduk , jumlah desa dan jumlah kelurahan serta untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, maka terhadap Kecamatan Prabumulih Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kecamatan Cambai dan Kecamatan Rambang Kapak Tengah perlu diadakan penataan dan pemekaran kecamatan.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; Kemendagri No. 4 Tahun 2000; Kemendagri No. 159 Tahun 2004; Perda Kota Prabumulih No. 32 Tahun 2003.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembentukan Kecamatan Prabumulih Utara dan Kecamatan Prabumulih Selatan dalam Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang pembentukan ibukota dan penamaan kecamatan, batas wilayah, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantan Keuangan kepada Partai Politik, untuk membantu kegiatannya dalam rangka memperjuangkan cita - cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Prabumulih dalam Pemilu 2004 diberikan bantuan keuangan oleh Pemerintah Kota, serta sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tersebut diatas, pemberian bantuan Keuangan kepada Partai Politik tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Prabumulih.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 29 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Prabumulih No. 31 Tahun 2003.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang bantuan keuangan Pemerintah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang pemberian bantuan keuangan, penetapan jumlah bantuan, pengajuan bantuan, penyerahan bantuan, laporan pengaturan bantuan keuangan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal - hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Walikota
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyelenggaraan Apotek
ABSTRAK:
Dalam rangka pengawasan dan pemantauan peredaran obat yang dikonsumsi masyarakat melalui resep dokter, sejalan dengan ketentuan tentang Kewenangan Pemerintah Kota Prabumulih dibidang kesehatan perlu dilakukan pembinaan, dan pengaturan penyelenggaraan apotek.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 23 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; Perda No. 32 Tahun 1996; UU No.25 Tahun 2000; Perda No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Prabumulih No. 30 Tahun 2003.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang retribusi penyelenggaraan apotek dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang perizinan, sanksi administrasi, penyelenggaraan apotek, pelayanan, pengalihan tanggung jawab pengelolaan apotik, nama, obyek dan subyek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, instansi pemungut, pengurangan, keringanan, dan pembebasan, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi PenyelenggaraanToko Obat
ABSTRAK:
Dalam rangka pengawasan dan pemantauan peredaran obat tanpa resep yang dikonsumsi masyarakat, sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 1331/MEN KES / SK/X/2002 tentang Pedagang Eceran Obat dan ketentuan tentang Kewenangan Pemerintah Kota Prabumulih dibidang Kesehatan, perlu dilakukan pembinaan, terhadap penjualan obat.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Prabumulih No. 30 Tahun 2003.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang retribusi penyelenggaraan toko obat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang perizinan, penyelenggaraan toko obat, sanksi administrasi, ketentuan larangan, nama, objek, subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terhutang, tata cara pemungutan, instansi pemungut, pengurangan, keringanan dan pembebasan, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat ( 2 ) PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004; Perda Kota Prabumulih No. 29 Tahun 2003.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD, belanja pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan keuangan DPRD, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 41 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Dikarenakan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, maka Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 41 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan harus dibatalkan
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah UU No. 34 Tahun 2000; UU No. Tahun 2001; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 6 Tahun 2001; Perda Kota Prabumulih No. 30 Tahun 2003.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 41 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang dicabut dan tidak berlaku adalah Perda No. 41 Tahun 2003
2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat