Sistem Pemerintahan berbasis elektronik-kearsipan dinamis terintegrasi
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BD.2024/NO.5, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi memegang peranan yang cukup penting dalam mendukung terselenggaranya
sistem pemerintahan berbasis elektronik dan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis secara baik sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif serta pedoman penerapan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi sangat dibutuhkan dalam upaya memberi kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektifitas atas penyelenggaraan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi, maka dipandang perlu Menyusun Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis yang dibentuk dengan Peraturan Wali Kota.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 43 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Republik Indonesia No 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Arsip Nasional Nornor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Praburnulih Nornor 8 Tahun 2016; Peraturan Walikota Nornor 43 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pedaman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi selanjutnya disebut Pedaman Pen era pan SRI KANDI adalah serangkaian petunjuk penerapan sistem informasi kearsipan dinamis berbasis elektronik dalam sistem pemerintahan yang terintegrasi, digunakan secara bagi pakai aleh lembaga negara dan/ atau Pemerintah Daerah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis dan Terintegrasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
7 hlm, Lampiran 15 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, BD.2024/NO.4, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Biaya Umum Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, agar dapat dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efektif, efisien, ekonomis transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat serta berdasarkan Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Kepala Daerah Menetapkan standar harga satuan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tnhun 2014; Undnng-Undang No 23 Tahun 2024; Peraturan Pemcrintah No 43 Tahun 2014; Peraturnn Pemerintah No 12 Tahun 2019; Pcraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalarn Negeri No 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalarn Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 17 Tahun 2019; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Walikota Prabumulih No 89 Tahun 2020; Peraturan Walikota Prabumulih Namm· 98 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 17 Tahun 2019; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Walikota Prabumulih No 89 Tahun 2020; Peraturan Walikota Prabumulih No 98 Tahun 2020; Peraturan Walikota Prabumulih No 43 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Biaya Umum Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Biay a Umum Desa adaJah satuan biaya yang d i etapkan sebagai acuan perhitungan kebutuhan dan batas ertinggi anggaran yang digunakan oleh Pemerintah Desa. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Perjalanan Dinas; Sumber Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
9 hlm, Lampiran 3 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BD.2024/NO.03, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2023-2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu diperhitungkan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2023-2024 serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2023-2024.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 6 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelompokan Kemapuan Keuangan Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2023-2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kemampuan Keuangan Daerah adalah Klasifikasi Suatu Daerah untuk menentukan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah yang ditetapkan berdasarkan formula sebagai dasar perhitungan besaran Tunjangan Komunikasi Insentif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRD. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2022-2023
4 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BD.2024/NO.02, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019L; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalarn Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44 Tahun 2016; Pereturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasi Alokasi Dana Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat dengan ADD adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus paling sedikit 10% (sepuluh persen). Diatur mengenai Ketentuan Umum; Penganggaran Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Desa; Penggunaan Alokasi Dana Desa; Penyaluran Alokasi Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian Alakasi Dana Desa Kata Prabumulih Tahun Anggaran 2023.
16 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2024
Perwali Kota Prabumulih No. 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Perwali Kota Prabumulih No. 28 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Perwali Kota Prabumulih No. 24 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Perwali Kota Prabumulih No. 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota No 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Mengubah
Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penajabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BD.2024/NO.5, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dengan adanya pergeseran anggaran yang
disampaikan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kota Prabumulih maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024 perlu dilakukan
perubahan serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nornor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 6 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 2 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nornor 3 Tahun 2023; Peraturan Walikota Nornor 63 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur perubahan atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
Mengubah Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penajabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat