Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBIDANGAN TUGAS ASISTEN SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih dan dalam rangka efisiensi kerja di lingkup Pemerintah Kota Prabumulih maka perlu dilakukan pembidangan tugas Asisten Sekretariat Daerah dengan menetapkan peraturan walikota ini.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pembidangan tugas asisten sekretariat daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Asisten adalah Asisten Sekretariat Daerah Kota Prabumulih. Diatur tentang pembidangan tugas asisten bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, asisten bidang perekonomian dan pembangunan, dan asisten bidang administrasi umum, koordinasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pembidangan Tugas Asisten
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2017
PERWALI Kota Prabumulih No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 71 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN STANDARISASI PERJALANAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK LAINNYA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan angka III, angka 3 huruf J Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017·, maka prosedur pelaksanaan perjalanan dinas Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih perlu diatur agar
memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 48 Tahun 2016.
Materi Pokok Peraturan Walikota ini adalah ketentuan umum yang memuat batasan definisi, selain itu diatur pula jenis dan biaya perjalanan dinas, Pengaturan tarif pesawat, Hotel, Transport dan penandatanganan SPPD, Prosedur Pembayaran dan pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Jabatan. Apabila dikemudian hari terdapat aturan yang dilanggar cialam penetapan Peraturan Walikota ini, maka pihak-pihak yang melaksanakan perjalanan dinas harus mengembalikan kepada Negara.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Pasa127
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka :
1. Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 71 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pihak Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2016.
2. Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 71 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pihak Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2016. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
23 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2017
PERWALI Kota Prabumulih No. 25 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG WALIKOTA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU UNTUK MENANDATANGANI PERIZINAN DAN NON PERIZINAN ATAS NAMA WALIKOTA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG WALIKOTA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU
PINTU UNTUK MENANDATANGANI PERIZINAN DAN NON PERIZINAN ATAS NAMA WALIKOTA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyatakan bahwa dalarn menyelenggarakan PISP oleh Kabupaten /Kota, Bupati/Walikota memberikan Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non perizinan
yang menjadi urusan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Kepala BPMPTSP Kabupatenn Kota. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Praburnulih Nornor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih, maka Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2012; Perpres No. 36 Tahun 2010; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2016; Keppres No. 90 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pendelegasian wewenang Walikota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menandatangani perizinan dan non perizinan atas nama Walikota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Pendelegasian wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban
serta pertanggungjawaban perizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang oleh Walikota kepada Kepala DPMPTSP Kota Prabumulih. Diatur tentang pelimpahan kewenangan, pendelegasian kewenangan, tim teknis, ruang lingkup, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Nornor 25 Tahun 20] 5 tentang Pendelegasian Wewenang Walikota Kepada Kepala Badan Penanarnan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Atas Nama Walikota, Peraturan Walikota Nornor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Walikota Kepada Kepala Badan Penanarnan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Atas Nama Walikota, Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2016 tentang Peridelegasian Wewenang Walikota kepad a Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Untuk Menandatangani Perizinan Bidang
Penanaman Modal Atas Nama Walikota.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 48 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Perda No. 9 Tahun 2016 tentang APBD TA 2017, perlu ditetapkan Perwali tentang Penjabaran APBD TA 2017.
Dasar Hukum : UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang penjabaran APBD TA 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Perda No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan APBD TA 2016, perlu ditetapkan Perwali tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2016.
Dasar Hukum : UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan APBD TA 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015, perlu ditetapkan Perwali tentang penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 3 Tahun 2012; Perda No. 13 Tahun 2014; Perda No. 10 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2016; Perwali No. 31 Tahun 2014; Perwali No. 9 Tahun 2015; Perwali No. 27 Tahun 2015; Perwali No. 60 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang laporan realisasi anggaran TA 2015.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 29 Tahun 2016
PERWALI Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2017 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN STANDARISASI PERJALANAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK LAINNYA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 71 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 Permendagri No. 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016, telah ditetapkan Perwali No. 71 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi PNS, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih TA 2016. Dikarenakan adanya permohonan dari DPRD dengan surat Nomor : 170/DPRD/331/2016 tanggal 2 Agustus 2016 perihal Peraturan Walikota No. 71 Tahun 2015 yang ditujukan kepada Walikota, serta berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permendagri No. 77 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permendagri No. 52 Tahun 2015, maka perlu dilakukan perubahan dengan menetapkan perwali yang baru.
Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 2011
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2016.
4 hlm, lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2016
tambahan penghasilan pegawai-pertimbangan objektif
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2016/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 39 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS, berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan menyesuaikan kemampuan keuangan Daerah, maka perlu diberikan Tambahan Penghasilan PNS dalam rangka peningkatan kesejahteraan, kinerja dan disiplin pegawai. Peraturan Walikota No. 11 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota No. 1.b Tahun 2015 perlu dilakukan perbaikan dengan peraturan walikota ini.
Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2014, Perda No. 11 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tambahan penghasilan pegawai berdasarkan pertimbangan objektif di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi tambahan penghasilan pegawai adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal. Diatur tentang tujuan pemberian tambahan penghasilan pegawai, kriteria, potongan tambahan penghasilan, pembebanan anggaran, pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
Mencabut Peraturan Walikota No. 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota No. 1.b Tahun 2015.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 73 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa penjelasan pasal 24 UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan putusan Nomor 46/PUU-XII/2014 , sehingga perhitungan tarif Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomonikasi perlu direvisi, untuk menindaktanjuti Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 1 tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomonikasi, di pandang perlu diatur dan di tatapkan dengan Peraturan Walikota tentang Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomonikasi .
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 36 tahu 1999, UU No 6 tahun 2001, UU No 26 tahun 2007, UU No 28 tahu 2009, UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015, PP No 52 tahun 200, PP No 38 tahun 2007, PP No 69 tahun 2010, Permenkoimfo No 01/PER/M/MENKOINFO/01/2010, Perda Kota Prabumulih No 1 tshun 2013.
Materi pokok dalam perturan ini adalah : Maksud dan Tujuan, Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, Tarif Retribusi, Mekanisme Pemungutan Retribusi, Mekanisme Pembayaran Retribusi, Tata Cara Penagihan, Insentif Pemungutan, Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, Sanksi,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 70 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwako Prabumulih No. 16 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanan pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2010, telah ditetapkan Peraturan Walikota Prabumulih, No 16 tahun 2014 tentang Kebijakan akutansi berbasis akrual pemerintah kota Prabumulih. dalam rangka menyempurnakan Peraturan Walikota Prabumulih, No 16 tahun 2014 dipandang perlu menetapkan Paraturan Walikota Prabumulih tentang perubahan Peraturan Walikota Prabumulih, No 16 tahun 2014 tentang kebijakan akutansi berbasis akrual pemerintah kota Prabumulih.
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 6 tahun 2001, UU No 17 tahun 2003, UU no 1 tahun 2004, UU No 15 2004, UU No 33 tahun 2004, UU No 12 tahun 2011, UU No 23 tahun 2014, PP No 55 tahun 2005 , PP No 56 tahun 2005, sebagaimana telah di ubah PP No 65 tahun 2010, PP No 58 tahun 2005, PP No 8 tahun 2006, PP No 71 tahun 2010, Permendagri No 13 2006, Permendagri No 64 tahun 2013, Permendagri No 73 tahun 2015, Perda Kota Prabumulih No 3 tahun 2012,
Materi Pokok dalam peraturan ini adalah : kebijakan akuntansi aset,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat