Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 73 Tahun 2015

Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam perturan ini adalah : Maksud dan Tujuan, Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, Tarif Retribusi, Mekanisme Pemungutan Retribusi, Mekanisme Pembayaran Retribusi, Tata Cara Penagihan, Insentif Pemungutan, Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, Sanksi,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 73 Tahun 2015 tentang Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.73
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
Halaman ini telah diakses 758 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan