Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI JASA LABORATORIUM LINGKUNGAN DI KOTAPRABUMULIH
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka ditetapkan Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 30 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Laboratorium Lingkungan di Kota Prabumulih. Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 30 Tahun 2016 perlu dilakukan perbaikan dan menetapkannya dengan peraturan walikota yang baru.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PermenLH No. 6 Tahun 2009; Perda No. 6 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pengelolaan dan retribusi jasa laboratorium lingkungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi analis adalah petugas yang menganalisa contoh baik contoh air dan/ atau limbah cair, udara serta tanah. Sertifikat Hasil Uji (SHU) adalah laporan hasil analisa parameter contoh uji. Retribusi Jasa Laboratorium Lingkungan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang diberikan Pemerintah Kota untuk kepentingan orang pribadi atau badan dan tidak dikelola Pemerintah swasta. Diatur tentang nama, objek, subjek retribusi, golongan dan pengelolaan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, prinsip dan sasaran penetapan tarif, pemungutan, pemanfaatan, sanksi, tata cara penagihan, kadaluarsa penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 30 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Laboratorium Lingkungan di Kota Prabumulih
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 13 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDARISASI UANG JASA TRANSPORTASI PEJABAT PEMERINTAHAN DAERAH DAN UNSUR MUSPIDA KOTA PRABUMULIH
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan maka diadakan Rapat Koordinasi Pejabat
Pemerintahan Daerah dan Unsur Muspida. Setiap Pejabat Pemerintahan Daerah dan Unsur Muspida yang mengikuti Rapat Koordinasi diberikan uang jasa transportasi. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan walikota ini.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Keppres No. 10 Tahun 1986; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur standarisasi uang jasa transportasi pejabat pemerintah daerah dan unsur muspida dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Pejabat Pemerintahan Daerah adalah Unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan baik dilingkungan Pemerintah, maupun penyelenggara negara lainnya. Musyawarah Pimpinan Daerah yang selanjutnya disebut Muspida adalah Suatu Forum Konsultasi dan Koordinasi antara Bupati Walikota Kepala Daerah Tingkat II dengan Pejabat-pejabat ABRI didaerah serta Aparatur-aparatur Pemerintah lainnya, dalam rangka mewujudkan dan memelihara stabilitas nasional dan pembangunan nasional di daerah. Diatur tentang tujuan rapat koordinasi pejabat pemerintahan daerah dan unsur muspida, pelaksanaan, besaran uang transport, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja Kegiatan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dalam rangka mempersiapkan pemenuhan dan memberikan pedoman Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Pasal 298 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah Perpres No. 4 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 22 Tahun 2018; Perda Kota Prabumulih No. 7 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda Kota Prabumulih No. 3 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur ketentuan Analisis Standar Belanja (ASB) meliputi tujuan dan maksud penerapan ASB, pihak yang mengendalikan dan mengevaluasi ASB, dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Griya Sehat di Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) PERMENKES No. 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Griya Sehat di Kota Prabumulih.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2016; PP No. 103 Tahun 2014; PERMENKES No. 15 Tahun 2018; PERDA No. 6 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan griya sehat, pelayanan, hak dan kewajiban griya sehat, alat dan obat kesehatan tradisional, rujukan, pencatatan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
dengan telah ditetapkan : ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU No 23 twqhun 2014,tentang Pemerintah Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pndapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih tahun anggaran 2015
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No 12 tahun 1985, UU No 21 tahun 1997, UU No 28 tahun 1999, UU No 6 tahun 2001, UU No 17 tahun 2013, UU No 1 tahun 2004, UU No 10 tahun 2004, UU No 15 tahun 2004, UU No 25 tahun 2004, UU No 33 tahun 2004, PP No 104 tahun 2000, PP No 20 tahun 2001, PP No 64 tahun 2001, PP No 24 tahun 2004, PP No 23 tahun 2005, PP No 71 tahun 2010, PP No 33 tahun 2011, PP No 55 tahun 2005, PP No 56 tahun 2005, PP No 57 tahun 2005, PP No 58 tahun 2005, PP No 65 tahun 2005, PP No 8 tahun 2006,
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : Anggaran Pendapatan daerah, Belnja daerah, Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembinaan dan Pengawasan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis DInas Puskesmas di Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Ayat ( 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu Pengaturan tentang Pembinaan dan Pengawasan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Prabumulih dan dengan ditetapkannya Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas di Kota Prabumulih yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka untuk kelancaran pelaksanaannya sebagai Badan Layanan Umum Daerah, diperlukan Pembinaan dan Pengawasan Pada Badan Layanan Umum Daerah
Puskesmas sebagai pelaksana;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan No 14 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur definisi Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh PD atau unit PD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibelitas dalam pola pengelolaan keuangan sebegai pengeculian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Diatur mengenai ketentuan umum, pembina dan pengawas badan layanan umum daerah, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 15 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA.2008
ABSTRAK:
Pelaksanaan ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum dalam Perwali ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 08 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2008; Perda Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2008; Keputusan bersama DPRD dan Walikota Prabumulih No. 4 Tahun 2008; Keputusan Gubernur Sumsel No. 807/KPTS/VI/2008.
Materi pokok dalam Perwali ini mengatur tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2008.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku Dalam Pencegahan Stunting di Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa Stunting pada anak balita masih ada di wilayah Kota Prabumulih, yang berdampak pada penurunan kualitas sumber daya manusia sehingga diperlukan strategi komunikasi perubahan perilaku dalam upaya
percepatan penurunan dan pencegahan stunting dan pelaksanaan kegiatan upaya percepatan dan pencegahan Stunting merupakan manifestasi dari kesungguhan dan konsistensi Pemerintah Kota dalam melindungi masyarakat dari kondisi gagal tumbuh
kembang anak dibawah usia lima tahun yang dilaksanakan secara sinergi, terpadu, tepat sasaran, dan berkelanjutan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No 8 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan No 61/PMK.07 /2019; Peraturan Wali Kota Prabumulih No 39 Tahun 2017; Peraturan Wali Kota Prabumulih No 98 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur definisi Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak dibawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis, infeksi berulang, dan stimulasi psikososial yang tidak memadai terutama dalam 1000 (seribu) Harl Pertama Kehidupan (1000 HPK), yaitu dari janin sampai anak berusia dua tahun. Diatur mengenai ketentuan umum, sasaran kegiatan, penyusunan strategi komunikasi perubahan perilaku, pelaksanaan komunikasi perubahan perilaku, rencana aksi intervensi, pendekatan komunikasi peruahan perilaku, peran serta para pihak, pelimpahan wewenang dan tanggung jawab, monitoring dan evaluasi, pencatatan dan pelaporan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Petro Prabu
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Perda Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Prabumulih No. 7 Tahun 2012, maka ditetapkan Perwali No. 22 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Petro Prabu; dikarenakan Perwali No. 22 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Petro Prabu sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan dan kebutuhan Perusahaan Daerah Petro Prabu, maka perlu dilakukan penyesuaian; berdasarkan pertimbangan diatas perlu menetapkan Perwali tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Petro Prabu.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 6 Tahun 2001, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, Kepmendagri No. 50 Tahun 1999, Perda Kota Prabumulih No. 7 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Petro Prabu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai sususan organisasi dan tata kerja, tugas pokok, fungsi dan tata kerja, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah Perwako Nomor 22 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tatat kerja Perusahaan Daerah Petro Prabu
18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019
tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu dilakukan
penyesuaian Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Sekretariat Daerah Kota Prabumulih
UU No 6 Tahun 2001;UU No 33 Tahun 2004;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU
No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 72 Tahun 2019;Permendagri No 56 Tahun 2019;Perda No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 2 Tahun 2020
Kedudukan Dan Susunan Organısası,Uraıan Tugas Dan Fungsı,Kelompok Jabatan Fungsıonal
,Tata Kerja,Kepegawaıan,Jabatan Perangkat Daerah,Pembıayaan,Ketentuan Peralıhan,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka
Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2019 tentang Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota
Prabumulih (Berita Daerah Kota Prabumulih Tahun 2019
Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
42 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat