Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 15 Tahun 2008

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA.2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Perwali ini mengatur tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2008.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA.2008
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
28 November 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.15
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan