Pertanian , Perikanan Dan Kehutanan - badan Pelaksana penyuluhan
2012
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 48, BD 2012/48
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang -undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, perlu dibentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Tasikmalaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tasikmalaya tentang Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Tasikmalaya;
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmlaya Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Sususnan Organisasi, Kepegawaian Dan Eselon, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2012.
- 8 Hlm.
|