Peraturan ini mengatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Susunan Organisasi dan Kedudukan; Tugas Fungsi dan Kewajiban; Pembinaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat