Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH
ABSTRAK:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019, dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018, untuk mempersiapkan kegiatan pemungutan suara serentak dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut pada bulan Juni tahun 2008, maka perlu untuk melakukan pengalokasian dana melalui pembentukan dana cadangan, berdasarkan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah.
- Dasar Hukum UU No.14 Tahun 1950, sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1986; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011, Permendagri No.44 Tahun 2007, Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.57 Tahun 2009; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten garut No.19 Tahun 2008; Perda Kabupaten garut No.23 Tahun 2008, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perda Kabupaten Garut No.9 Tahun 2014; Perda Kabupaten Garut No.4 Tahun 2010; Perda Kabupaten Garut No.2 Tahun 2014; Perda Kabupaten Garut No.3 Tahun 2014
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang
Pembentukan dana cadangan daerah dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan
3. Besaran dana cadangan daerah
4. Sumber dana cadangan daerah
5. Jenis pengeluaran, penggunaan dan penempatan dana cadangan daerah
6. Pengelolaan dana cadangan daerah
7. Pertanggungjawaban dan Pengawasan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2015.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDATAAN, PERENCANAAN, DAN PENGELOLAAN TANAH
DI KABUPATEN TASIKMALAYA
ABSTRAK:
Keberadaan tanah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, pemerintah daerah perlu melaksanakan pengelolaan terhadap Tanah. Dalam rangka pengelolaan tanah di Kabupaten Tasikmalaya guna memberikan kepastian hukum dan keadilan sosial bagi seluruh warganya, pemerintah daerah perlu melaksanakan pendataan, perencanaan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah negara di Kabupaten Tasikmalaya karena sampai saat ini belum ada peraturan daerah mengenai hal tersebut sehingga perlu menetapkan Perda Kabupaten Tasikmalaya tentang Pendataan, Perencanaan, dan Pengelolaan Tanah di Kabupaten Tasikmalaya.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; TAP MPR RI No XI Tahun 2001; UU No 14 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 41 Tahun 1999; UU No 18 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 224 Tahun 1961; PP No 40 Tahun 1996; PP No 24 Tahun 1997; PP No 11 Tahun 2010; PERMEN AGRARIA No 9 Tahun 1965; PERMEN AGRARIA No 9 Tahun 1999; PERMEN AGRARIA No 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERATURAN KEPALA BPN No 2 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 7 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pendataan, Perencanaan, dan Pengelolaan Tanah Di Kabupaten Tasikmalaya dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Penyelenggaraan Pendataan, Perencanaan, dan Pengelolaan Tanah
3. Tim Terpadu Penanganan Permasalahan Pertanahan
4. Ketentuan Peralihan
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah ini dan Pembentukan Tim Terpadu dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI KABUPATEN TASIKMALAYA
ABSTRAK:
Dalam upaya memberikan rasa aman, nyaman serta lingkungan yang baik dan sehat bagi pemilik bangunan, maka setiap pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman, perlu menyediakan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dan pemukiman yang memadai serta mernberikan jaminan ketersediaan, keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan serta memberikan kepastian hukum, maka perlu dilakukan penyerahan terhadap Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 26 PERMENDAGRI Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Tasikmalaya.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 4 Tahun 1988; PP No 36 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006; PERMENPERA No 34/ PERMEN/M/2006; PERMENPERA No 11 Tahun 2008; PERMENPERA No 10 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 9 Tahun 2009; PERMENPU No 3/PRT/M/2013 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 15 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 16 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 8 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 2 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 3 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 5 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Di Kabupaten Tasikmalaya dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Prinsip-Prinsip
5. Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman
6. Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
7. Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
8. Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
9. Pembentukan Tim Verifikasi
10. Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
11. Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
12. Pelaporan, Pembinaan, dan Pengawasan
13. Pembiayaan
14. Sanksi Administratif
15. Ketentuan Pidana
16. Ketentuan Penyidikan
17. Ketentuan Peralihan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
- bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2016;
Dasar Hukum UUD 1945; UU NO.14 Tahun 1950; UU No.4 Tahun 1968; UU No.6 Tahun 1983; UU No.16 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.9 Tahun 2015; UU No.7 Tahun 1977; UU No.22 Tahun 2013; UU No.109 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004; PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PP No.60 Tahun 2008; PP No.5 Tahun 2009; PP No.16 Tahun 2010; PP No.19 Tahun 2010; PP No.69 Tahun 2010; PP Tahun 71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.54 Tahun 2010; PP No.32 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2007; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.24 Tahun 2009; Permendagri No.24 Tahun 2009; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.39 Tahun 2012; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.37 Tahun 2014; Permenkeu No. 183/PMK.07/2013 Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.77 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tasikmalaya No.11 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tasikmalaya No.14 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tasikmalaya No.15 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tasikmalaya No.16 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Bupati menetapkan Perbup Tasikmalaya tentang Penjabaran APBD TA 2016
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 316 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi: perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja; keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; Keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa. APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2015 mengalami perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, mengalami pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja sehingga perlu dilakukan Perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Perubahan APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1977; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 7 Tahun 2008; PP No 60 Tahun 2008; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERPRES No 32 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 37 Tahun 2014; PMK No 183/PMK.07/2013; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 11 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 9 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 10 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 11 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 12 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 4 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 14 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 15 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 16 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 17 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 18 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 13 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 15 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rincian Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2015 yang semula berjumlah Rp.2.351.883.913.244 bertambah sejumlah Rp.577.956.570.716 sehingga menjadi Rp. 2.929.840.483.960.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 4 Tahun 2015
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL KABUPATEN TASIKMALAYA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL KABUPATEN TASIKMALAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tasikmalaya.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 36 Tahun 1999; UU No 39 Tahun 1999; UU No 40 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 11 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2005; PERMENKOMINFO No 28/PER/M.KOMINFO/09/2008; PERMENKOMINFO No 18/P/M.KOMINFO/03/2009; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tasikmalaya dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
4. Perizinan
5. Susunan Organisasi
6. Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Dewan Pengawas dan Dewan Direksi
7. Tata Kerja
8. Pendanaan
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
16 Halaman (Penjelasan 5 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan daerah perlu dimanfaatkan secara optimal dan dikelola secara tertib dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah serta meningkatkan pendapatan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Pedoman Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 40 Tahun 1996; PP No 24 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pedoman Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup
3. Wewenang dan Tanggung Jawab
4. Kriteria dan Bentuk Pemanfaatan
5. Sewa
6. Pinjam Pakai
7. Kerjasama Pemanfaatan
8. Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna
9. Kerjasama Penyediaan Infrastruktur
10. Penilaian Dalam Rangka Pemanfaatan
11. Tim Pertimbangan Pemanfaatan Barang Daerah
12. Pembiayaan
13. Pengendalian dan Pemantauan
14. Sanksi
15. Ketentuan Peralihan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksa-naan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 7 Tahun 2008; PP No 5 Tahun 2009; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PP No 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 65 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 11 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 4 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 8 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 14 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 15 Tahun 2008 PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 16 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 17 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 18 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 3 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 15 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 7 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 7 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2014 berupa Laporan Keuangan yang memuat:
1. Laporan Realisasi Anggaran
2. Neraca
3. Laporan Arus Kas
4. Catatan Atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2015.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2015 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa Kab. Tasikmalaya merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah geografis, sosiologis, dan antropologis daJam kerangka NKRI Dan dalam rangka menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan, membangun kebanggaan Daerah, dan mendorong semangat maka perIu menetapkan Perda Kab. TasikmaJaya tentang Hari Jadi Kab. TasikmaIaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penetapan Hari Jadi, Maksud Dan Tujuan, Peringatan Hari Jadi, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2014 No 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat