Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pedoman Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Asas, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup 3. Wewenang dan Tanggung Jawab 4. Kriteria dan Bentuk Pemanfaatan 5. Sewa 6. Pinjam Pakai 7. Kerjasama Pemanfaatan 8. Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna 9. Kerjasama Penyediaan Infrastruktur 10. Penilaian Dalam Rangka Pemanfaatan 11. Tim Pertimbangan Pemanfaatan Barang Daerah 12. Pembiayaan 13. Pengendalian dan Pemantauan 14. Sanksi 15. Ketentuan Peralihan 16. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat