Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2018 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Pelayanan Transportasi Jemaaah Haji
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 35 UU No. 13 Tahun 2008 Dan berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 ditegaskan bahwa untuk biaya transportasi jemaah haji dari asal ke embarkasi dan dari embarkasi ke daerah asal menjadi tanggungjawab pemda dengan pengaturannya ditetapkan dalam Perda maka perlu menetapkan Perda Kab. Tasikmalaya tentang Biaya Pelayanan Transportasi Jemaah Haji Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 34 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pelayanan Transportasi, Pengelolaan Pelayanan Transportasi Jemaah Haji, Biaya Pelayanan Transportasi Jemaah Haji, Pelaksana Pelayanan Transportasi, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, Koordinasi Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2018.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN TASIKMALAYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2017 No 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
Bahwa lanjut usia sebagai WNI mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan Dan sistem pelayanan untuk peningkatan kesejahteraan lanjut usia yang ada masih kurang memadai sehingga diperlukan upaya pengembangan agar ramah lanjut usia maka perlu menetapkan Perda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2004; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 60 Tahun 2008; Perda Kab. Kabupaten Tasikmalaya No. 9 Tahun 2013; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Hak Kewajiban Dan Tanggungjawab, Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Kelembagaan Dan Koordinasi, Peran Serta Dan Penghargaan, Pembinaan Pengawasan Dan Evaluasi, Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2017 No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting dan strategis sebagai pelaku pembangunan daerah Dan pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas serta perlindungan tenaga kerja yang mampu bersaing menghadapi globalisasi Dan untuk mewadahi pembangunan ketenagakerjaan di Kab. Tasikmalaya secara menyeluruh maka perlu ditetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 39 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU RI No. 8 Tahun 2016; PP No. 71 Tahun 1991; PP No. 14 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 53 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres RI No. 21 Tahun 2010; Perda Prov Jabar No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 16 Tahun 2015; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Informasi Ketenagakerjaan, Perencanaan Tenaga Kerja Daerah, Pelayanan Ketenagakerjaan, Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja, Mekanisme Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja, Pendaftaran Rekrutmen Dan Seleksi Dan Perlindungan TKI, Perluasan Kesempatan Kerja, Hubungan Industrial, Pembinaan Dan Koordinasi, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
41 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2017 No 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2011 ketentuan mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum diatur dengan Perda maka Perlu menetapkan Perda tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2013; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemberian Bantuan Hukum, Hak Dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum, Hak Dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum, Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Pendanaan, Pengawasan, Larangan, Sanksi Administratif, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2017 No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi
ABSTRAK:
Bahwa koperasi perlu dibangun menjadi kuat dan mandiri agar menjadi koperasi yang berkemampuan, profesional dalam bidang manajemen, pemodalan, teknologi , jiwa kewirausahaan, dan kemampuan berkompetisi sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat Dan pemberdayaan dan perlindungan koperasi merupakan urusan pemerintah yang wajib dilaksanakan oleh Pemda maka perlu menetapkan Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Landasan Asas Dan Tujuan, Fungsi Peran Dan Prinsip, Kelembagaan Koperasi, Pembubaran Koperasi, Keanggotaan, Perangkat Koperasi, Kegiatan Usaha, Izin Usaha Dan Pembukaan Jaringan Pelayanan, Pengawasan Dan Pembinaan, Pemeringkatan Koperasi, Pendidikan Dan Pelatihan, Permodalan, Koperasi Skala Besar, Revitalisasi, Pemberdayaan, Perlindungan Usaha, Kemitraan Jaringan Usaha Dan Jaringan Pelayanan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
27 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2017
RENCANA - DETAIL - TATA - RUANG - DAN - PERATURAN - ZONASI - PERKOTAAN - SINGAPARNA - KABUPATEN - TASIKMALAYA - TAHUN - 2017 - 2037
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2017/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Perkotaan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2017-2037
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang, memerlukan penyelanggaraan penataan ruang yang transparan, efektif dan partisipatif Dan bahwa untuk mengarahkan dan mengendalikan dinamika perkembangan pembangunan yang tumbuh pesat di Perkotaan Singaparna Dan berdasarkan Pasal 8 Perda Kab. Tasikmalaya No. 2 Tahun 2012 maka perlu menetapkan Perda Kab. Tasikmalaya tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Perkotaan Singaparna Tahun 2017-2037.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; 26 Tahun 2007; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 63 Tahun 2002; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2013; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permen PU No. 20 Tahun 2007; Permen PU No. 21 Tahun 2007; Permen PU No. 05/PRT/M/2008; Permendagri No. 50 Tahun 2009; Permen PU No. 20 Tahun 2011; Permen PU No. 3 Tahun 2012; Permen Perdagangan No. 70 Tahun 2013; Permen PUPR No. 8 Tahun 2015; Permen PU No. 28 Tahun 2015; Perda Prov Jabar No. 3 Tahun 2001; Perda Prov Jabar No. 8 Tahun 2005; Perda Prov Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2010; Perda Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2011; Perda Kab. Tasikmalaya No. 2 Tahun 2012; Perda Kab. Tasikmalaya No. 6 Tahun 2014; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Penataan Perkotaan Singaparna, Prinsip-prinsip Penataan Ruang Dan Arahan Fungsi Sub BWP; Rencana Pola Ruang, Rencana Jaringan Prasarana, Rencana Penetapan Sub Bagian Wilayah Perkotaan Yang Diprioritaskan Penanganannya, Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Ketentuan Pemberian Insentif Dan Disinsentif, Hak Kewajiban Dan Peran Masyarakat, Kelembagaan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
53 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2017
anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - kabupaten tasikmalaya - tahun - anggaran - 2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2017 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 dan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 Dan RPD sebagaimana dimaksud dibahas Kepda bersama DPRD dengan berpedoman pada RKPD, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk mendapat persetujuan bersama maka perlu menetapkan Perda Kab. Tasikmalaya tentang APBD Kab. Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 30 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 83 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Perpres No. 32 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 77 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 6 Tahun 2017; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda Kab. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2007; Perda Kab. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2007; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2010; Perda Kab. Tasikmalaya No. 10 Tahun 2014; Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN - DAN - RETRIBUSI - PERPANJANGAN - IZIN - MEMPEKERJAKAN - TENAGA - KERJA - ASING
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2017/7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 Dan sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (1) huruf b PP No. 97 Tahun 2012 Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan TKA ditetapkan sebagai Retribusi Daerah maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Permen TKT No. 12 Tahun 2013; Permenket No. 16 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenket 35 Tahun 2015; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan IMTA, Pelaporan, Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
19 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat