Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pelayanan Transportasi, Pengelolaan Pelayanan Transportasi Jemaah Haji, Biaya Pelayanan Transportasi Jemaah Haji, Pelaksana Pelayanan Transportasi, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, Koordinasi Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat