penyertaan - modal - daerah - pada - perusahaan - umum - daerah - air - minum - tirta - sukapura
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2021/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura
ABSTRAK:
Bahwa untuk peningkatan struktur permodalan, peningkatan cakupan layanan air minum, dan peningkatan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Tirta Sukapura Dan berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemda pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 118 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Bentuk Dan Jumlah Penyertaan Modal, Pengelolaan Penyertaan Modal Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2021
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 45 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetepan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan PasaI 12 ayat (6) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanj a
Negara sebagaimana telah diubah beberapa kaIi terakhir
kaIi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahu 20 16
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerin tah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Ber umber d ari Anggaran Pendapatan dan elanja
Negara tentan Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pe dapatan dan Belanja Negara, keten t uan
m ngenai tata cara pembagian dan penetapan rin cian
Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peratu ran
bupati;
b. bahw berdasar an pertimbangan sebagaimana
dimaksu d daIam huru f a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati ten tang Tata Cara Pembagian dan Pen etapan
Rin cian Dana Desa Tahun An ggaran 2021 ;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 , Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1
Tahun 2016 , Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2
Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya 3 Nomor
Tahun 2020
Terdiri dari 26 Pasal, 9 Bab yaitu Ketentuan Umum, Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pertanggungjawaban, Publikasi Dan Pelaporan, Pemantauan Dan Evaluasi, Sanksi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
mengatur mengenai Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2021
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Alih Media Arsip Dlnamis
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi, memelihara dan menjaga
ketersediaan Arsip Dinamis sebagai bahan pertanggung-
jawaban dan aIat bukti yang sah, dapat dilakukan Alih Media
Arsip yang dilaksanakan dalam bentuk dan media ap pun
sesuai kemajuan teknologi informasi dan komu nikasi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk untuk memberikan arah, landasan dan
k epastian hukum pelaksanaan Alih Media Arsip Dinamis di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya,
dipandang perlu disusun pedoman pengeloJaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b , perlu menetapkan P raturan
Bupati Tasikmalaya ten tang Pedoman Alih Media Arsip
Dinamis;
Undang-Undang omor 14 Tahun 19 50, Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tabun 2012, Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9
Tabun 2018, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 20 Tabun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9
Tahun 2014 , Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tabun
2016, Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Tata Kearsipan
Terdiri dari 18 Pasal 3 Bab yaitu Ketentuan Umum, Alih Media Arsip Dinamis, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
mengatur mengenai Pedoman Alih Media Arsip Dinamis
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2021
ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - ANGGARAN - 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2021 No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 Dan Rancangan Perda merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemda Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemda bersama DPRD maka perlu menetapkan Perda tentang APBD Kab. Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP RI No. 74 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2010; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 10 Tahun 2014; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
12 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bah wa ketentuan mengenai penyelenggaraan pemilihan
Kepala Desa haru disesuaikan dengan dinamika sosiologis
akibat bencana non alam pandemi Corona Virus Dise e 2 019
(COVID- 19) sebagairnana diamanatkan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 ten tang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 112 Tahun 20 14 tentang Pemilihan Kepala De a ;
b . bahwa dalam rangka penyelenggaraan p emilihan Kep a Desa
diperlukan upaya menegakkan protokol kesehatan untuk
mencegah dan men ekan risiko penyebaran Corona Virus
Disease 2 0 19 (COVID-1 9J;
c . bahwa seb agai upaya menegakan protokol kesehatan pada
pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan epala Desa,
dipandang perlu m enetapkan p edoman penyelen ggaraan
Pemilihan Kepala Desa Dalam Ma sa Pandemi Cor na Virns
Disease 2 019 (CO VID- 19);
d . bahwa b erda sarkan p ertimbangan s bagairnana dimaksud
dalam h u ruf a dan h u ruf b , perlu m en etapkan Peraturan
Bu p ati Ta sikmalaya ten tang Pedom an Penyelenggaraan
Pem ilih an Kepala Desa Dalam Ma sa Pandemi Corona Virus
Diseas 2 0 19;
Undang-Undang Nomor 14 Tahu n 19 50, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun
2016,Peraturan Daerah Kabupaten Tasikrnalaya Nomor 3 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun
2017
Terdiri dari 31 Pasal, 9 Bab yaitu Ketentuan Umum, Panitia Pemillhan Kepala Desa, Kewajiban Bakal Calon Kepala Desa Dan Calon Kepala Desa Dalam Menerapkan Protokol Kesehatan, Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019, Pelantlkan, Sanksi, Pelaporan, Pebiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
mengatur mengenai Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2021
rencana - pembangunan - jangka - menengah - daerah - kabupaten - tasikmalaya - tahun - 2021 - 2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2021 No 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 maka perlu menetapkan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021-2026.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU no. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 43 Tahun 2020; PP no. 21 Tahun 2021; Perpres No. 18 Tahun 2020; Perda Prov Jabar No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov Jabar No. 7 Tahun 2019; Perda Prov Jabar No. 6 Tahun 2009; Perda Prov Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Prov Jabar No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jabar No. 8 Tahun 2021; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2010; Perda Kab. Tasikmalaya No. 2 tahun 2012; Perda Kab. Tasikmalaya No. 10 Tahun 2014; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Kedudukan, Sistematika, Isi Dan Uraian RPJMD, Pengendalian Dan Evaluasi, Perubahan RPJMD, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat