Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2017

PELIMPAHAN KEWENANGAN PENGELOLAAN PERlZINAN TAHAP PERTAMA KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jenis-Jenis Perizinan, Pembiayaan Perlengkapan Dan Personil, Tim Teknis, Rekomondasi Teknis, Penandatangan Izin, Standar Operasional Prosedur, Pemungutan Retribusi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2017 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENGELOLAAN PERlZINAN TAHAP PERTAMA KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
17 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2017
Tanggal Berlaku
17 Januari 2017
Sumber
BD 2017/7
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 357 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 128 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan