Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 128 Tahun 2021

Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perndelegasian Kerwenangan, Penyelenggaraan Perizinan, Tim Teknis, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 128 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
128
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2021 No 128
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 79 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2017 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENGELOLAAN PERlZINAN TAHAP PERTAMA KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan