SISTEM - PERENCANAAN - PEMBANGUNAN - DAERAH - KABUPATEN - TASIKMALAYA
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2014/NO.10
Peraturan Daerah (Perda) tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
- UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana te;ah diubah dengan PP Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2009; Perda Kab. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2006; Perda Kab. Tasikmalaya No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2012; Perda Kab. Tasikmalaya No. 16 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2012; Perda Kab. Tasikmalaya No. 18 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2010; Perda Tasikmalaya No. 13 Tahun 2011; Perda Kab. Tasikmalaya No. 2 Tahun 2012
- Peraturan ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup; Prinsip dan Pendekatan Perencanaan Pembangunan Daerah; Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Renstra SKPD; RKPD; Renja SKPD; Data dan Informasi Dokumen Rencana Pembangunan Daerah; Penyusunan Program, Kegiatan, Alokasi Dana Indikatif dan Sumber Pendanaan; Sistematika Rencana Pembangunan Daerah; Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah; Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara; Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah; Jadwal Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan; Perubahan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
- 37 hlm.
|