Perizinan, Pelayanan Publik - PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, http://jdih.sumbawabaratkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang transparan, pasti, dan terjangkau dilaksanakan suatu pelayanan terpadu satu pintu;
b. Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu sebagai sarana untuk mewujudkan iklim investasi yang sehat, kondusif, maju dan berkelanjutan di Kabupaten Sumbawa Barat, perlu dibentuk dengan Peraturan Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 25 Tahun 2007;
UU No. 14 Tahun 2008;
UU No. 20 Tahun 2008;
UU No. 25 Tahun 2009;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 18 Tahun 2016;
PP No. 45 Tahun 2008;
PP No. 96 Tahun 2012;
Perpres No. 36 Tahun 2010;
Perpres No. 97 Tahun 2014;
Permendagri No. 24 Tahun 2006;
Permendagri No. 25 Tahun 2007;
Permendagri No. 20 Tahun 2008;
Permendagri No. 62 Tahun 2008;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Permen PAN-RB No. 16 Tahun 2014;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 6 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Sasaran dan Prinsip; Asas-Asas Penyelenggaraan PTSP; Penyederhanaan Pelayanan; Ruang Lingkup; Pemohon dan Penyelenggara; Standar Pelayanan; Keterbukaan Informasi; Sumber Daya Manusia; Keuangan; Pengawasan, Pengendalian, dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
-
-
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat No. 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini, terutama dalam penyelenggaraan Pendidikan PAUD di Kabupaten Sumbawa Barat diperlukan perhatian khusus dalam memajukan Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 56 Tahun 2016;
WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT; TERDIRI DARI IV BAB DAN 4 PASAL; MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. MAKSUDN DAN TUJUAN;
3. SASARAN;
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat No. 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-
Dinas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat perlu menyusun Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 tahun 2016; Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 49 Tahun 2016
RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN; TERDIRI DARI IX BAB DAN 49 PASAL; DENGAN MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BEIRKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. SUSUNAN ORGANISASI;
3. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
4. RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
5. JABATAN PERANGKAT DAERAH
6. KEPEGAWAIAN;
7. PEMBIAYAAN;
8. TATA KERJA;
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat No. 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata
Kerja Inspektorat dan Badan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat perlu menyusun Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 tahun 2016; Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 50 Tahun 2016.
RINCIAN TUGAS, FUNGSID AN TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH; TERDIRI DARI IX BAB; 37 PASAL; MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. SUSUNAN ORGANISASI;
3. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
4. RINCIAN TUGAS DAN KOORDINASI;
5. JABATAN PERANGKAT DAERAH;
6. KEPEGAWAIAN;
7. PEMBIAYAAN;
8. TATA KERJA;
9. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 15 Tahun 2017
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Izin Gangguan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. Dengan diberlakukannya UU No 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 TAHUN 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. Pemberian izin gangguan diperuntukkan pada lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah Izin Gangguan.
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 24 Tahun 1992;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 23 Tahun 1997;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 29 Tahun 1986;
PP No. 66 Tahun 2001;
Kepres No. 33 Tahun 1992;
Permendagri No. 1 Tahun 1985;
Permendagri No. 84 Tahun 1993;
Permendagri No. 5 Tahun 1992;
Permendagri No. 7 Tahun 1992;
Permendagri No. 4 Tahun 1997.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Penghitungan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat No. 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
ABSTRAK:
-bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-
Dinas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat perlu menyusun Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 tahun
2016;
RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA; TERDIRI DARI VIII BAB DAN 48 PASAL; YANG MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BEIRUKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. SUSUNAN ORGANISASI;
3. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
4. RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
5. JABATAN PERANGKAT DAERAH;
6. KEPEGAWAIAN;
7. PEMBIAYAAN;
8. TATA KERJA;
9. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat No. 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENELITIAN PENGEMBANGAN
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja
Inspektorat dan Badan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat perlu menyusun Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian
Pengembangan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 tahun 2016; Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 49 Tahun 2016
RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENELITIAN PENGEMBANGAN; TERDIRI DARI IX BAB; DAN 58 PASAL; MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. SUSUNAN ORGANISASI;
3. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
4. RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
5. JABATAN PERANGKAT DAERAH;
6. KEPEGAWAIAN;
7. PEMBIAYAAN;
8. TATA KERJA
9. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
39
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat No. 52 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BARIRI NELAYAN UNTUK PEMBERDAYAAN USAHA PERIKANAN DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan dan mendorong semangat berusaha untuk meningkatkan produksi perikanan, pendapatan dan kesejahteraan bagi masyarakat nelayan di Kabupaten Sumbawa Barat, perlu dilakukan pemberian stimulan dalam bentuk bantuan sarana/prasarana produksi dan pemberdayaan pelaku usaha perikanan berskala mikro agar usahanya efektif, produktif, komersial, mandiri dan berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Mentari Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Santunan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 58 Tahun 2016
BARIRI NELAYAN UNTUK PEMBERDAYAAN USAHA PERIKANAN DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT; TERDIRI DARI IX BAB DAN 20 PASAL; YANG MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. RUANG LINGKUP, TUJUAN, SASARAN, INDIKATOR DAN MANFAAT BARIRI NELAYAN;
3. POLA DASAR DAN STRATEGI PELAKSANAAN BARIRI NELAYAN;
4. JENIS PEKERJAAN DAN SELEKSI PELAKSANAAN KEGIATAN BARIRI NELAYAN;
5. STATUS, SUMBER PENDANAAN DAN JENIS TABUNGAN BARIRI NELAYAN;
6. TATA CARA/PROSEDUR PENYERAHAN BANTUAN BARIRI NELAYAN;
7. PENDAMPINGAN, PEMBERDAYAAN, MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN BARIRI NELAYAN;
8. TUGAS POKOK DAN FUNGSI TIM TEKNIS DAN TIM PELAKSANA KEGIATAN LAPANGAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat No. 53 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN (TPI) DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan,pemanfaatan sumber daya ikan, dan pemberdayaan, dan perlindungan usaha perikanan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dan berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumber daya ikan, perlu dilakukan pendataan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemanfaatan sumber daya ikan;
-bahwa tempat pelelangan ikan dapat berfungsi sebagai tempat pendataan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemanfaatan sumber daya ikan yang dilakukan oleh nelayan maupun bakul ikan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN (TPI) DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT, TERDIRI DARI BAB III, DAN 13 PASAL, YANG MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN;
3. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 4 Tahun 2017
PENDAPATAN ASLI DAERAH-RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, http://jdih.sumbawabaratkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ASY-SYIFA’ SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
• bahwa tarif retribusi pelayanan kesehatan merupakan pungutan daerah terhadap satuan harga barang atau jasa tertentu sebagai pengganti biaya produksi yang dikeluarkan untuk barang atau jasa pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan keinginan bayar masyarakat untuk kepentingan pribadi atau badan;
• bahwa RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat sebagai institusi penyelenggara pelayanan kesehatan berhak memperoleh imbalan dalam bentuk tarif retribusi dari pengguna jasa atas pelayanan kesehatan yang diberikan;
• bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Tarif retribusi Daerah, Tarif retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan tarif retribusi daerah yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah; PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatn Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Ruang lingkup pengaturan perda ini meliputi:
a. KETENTUAN UMUM;
b. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK TARIF RETRIBUSI;
c. GOLONGAN TARIF TARIF RETRIBUSI;
d. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
e. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN;
f. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
g. WILAYAH PEMUNGUTAN;
h. SAAT TARIF RETRIBUSI TERHUTANG;
i. TATA CARA PEMUNGUTAN;
j. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN;
k. TATA CARA PENAGIHAN;
l. SANKSI ADMINISTRATIF;
m. KEBERATAN;
n. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
o. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN TARIF TARIF RETRIBUSI;
p. KADALUWARSA PENAGIHAN;
q. PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI;
r. PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA ASURANSI KESEHATAN DAN TANGGUNGAN PIHAK KETIGA;
s. KEBIJAKAN KESEHATAN;
t. PENYIDIKAN;
u. KETENTUAN PIDANA;
v. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
-
-
39
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat