RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA; TERDIRI DARI VIII BAB DAN 48 PASAL; YANG MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BEIRUKUT: 1. KETENTUAN UMUM; 2. SUSUNAN ORGANISASI; 3. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI; 4. RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI; 5. JABATAN PERANGKAT DAERAH; 6. KEPEGAWAIAN; 7. PEMBIAYAAN; 8. TATA KERJA; 9. KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat