Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat No. 52 Tahun 2017

BARIRI NELAYAN UNTUK PEMBERDAYAAN USAHA PERIKANAN DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BARIRI NELAYAN UNTUK PEMBERDAYAAN USAHA PERIKANAN DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT; TERDIRI DARI IX BAB DAN 20 PASAL; YANG MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT: 1. KETENTUAN UMUM; 2. RUANG LINGKUP, TUJUAN, SASARAN, INDIKATOR DAN MANFAAT BARIRI NELAYAN; 3. POLA DASAR DAN STRATEGI PELAKSANAAN BARIRI NELAYAN; 4. JENIS PEKERJAAN DAN SELEKSI PELAKSANAAN KEGIATAN BARIRI NELAYAN; 5. STATUS, SUMBER PENDANAAN DAN JENIS TABUNGAN BARIRI NELAYAN; 6. TATA CARA/PROSEDUR PENYERAHAN BANTUAN BARIRI NELAYAN; 7. PENDAMPINGAN, PEMBERDAYAAN, MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN BARIRI NELAYAN; 8. TUGAS POKOK DAN FUNGSI TIM TEKNIS DAN TIM PELAKSANA KEGIATAN LAPANGAN 9. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 52 Tahun 2017 tentang BARIRI NELAYAN UNTUK PEMBERDAYAAN USAHA PERIKANAN DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Taliwang
Tanggal Penetapan
22 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2017
Tanggal Berlaku
22 Mei 2017
Sumber
http://jdih.sumbawabaratkab.go.id
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 569 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan