BARIRI NELAYAN UNTUK PEMBERDAYAAN USAHA PERIKANAN DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT; TERDIRI DARI IX BAB DAN 20 PASAL; YANG MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT: 1. KETENTUAN UMUM; 2. RUANG LINGKUP, TUJUAN, SASARAN, INDIKATOR DAN MANFAAT BARIRI NELAYAN; 3. POLA DASAR DAN STRATEGI PELAKSANAAN BARIRI NELAYAN; 4. JENIS PEKERJAAN DAN SELEKSI PELAKSANAAN KEGIATAN BARIRI NELAYAN; 5. STATUS, SUMBER PENDANAAN DAN JENIS TABUNGAN BARIRI NELAYAN; 6. TATA CARA/PROSEDUR PENYERAHAN BANTUAN BARIRI NELAYAN; 7. PENDAMPINGAN, PEMBERDAYAAN, MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN BARIRI NELAYAN; 8. TUGAS POKOK DAN FUNGSI TIM TEKNIS DAN TIM PELAKSANA KEGIATAN LAPANGAN 9. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat