Peraturan Bupati (Perbup) NO. 21, BD Nomor 21 Seri G
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan AKuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan transparansi penatausahaan
dan pertanggungjawaban keuangan daerah perlu disusun
kebijakan akuntansi keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah Pasal 4
ayat (5) menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan
peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi
pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi
pemerintahan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 137 Peraturan Daerah
Kabupaten Nganjuk Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati menetapkan Peraturan
Bupati tentang kebijakan akuntansi dengan berpedoman pada
Standar Akuntansi Pemerintah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a,b dan c, maka perlu mengatur Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk dengan
Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negera Republik
Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5219);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah kedua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
pada Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 15 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2006 Nomor 12 Seri E);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBIJAKAN AKUNTANSI
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati
Nganjuk Nomor 25 Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk beserta perubahannya
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk No. 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD Nomor 15 Seri G
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 75 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaanm Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Minitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Nganjuk
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan dan meningkatkan
efektifitas pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu
mengubah yang kedua Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 75 Tahun
2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Di Kabupaten
Nganjuk yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3298);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah yang kedua kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4723);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4967);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
16. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah yang
kedua kali dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah yang kedua kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 2011;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber Dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 15 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Nganjuk Tahun 2006 Nomor 12);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 07 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Nganjuk dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten
Nganjuk Tahun 2008 Nomor 1);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 08 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2008
Nomor 2);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 09 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten
Nganjuk Tahun 2008 Nomor 3);
24. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 75 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan
Sosial di Kabupaten Nganjuk sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 28 Tahun 2012 (Lembaran
Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2012 Nomor 28);
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN
PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN
SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN
SOSIAL DI KABUPATEN NGANJUK
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk No. 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BD Nomor 7 Seri G
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal I angka 4 Pasal 20
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juncto Pasal I angka 3
Pasal 20 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 02
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Nganjuk Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan besaran Tunjangan
Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Nganjuk Tahun Anggaran 2014 dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3363);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah yang kedua terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah
yang ketiga kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran
dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi
Intensif dan Dana Operasional;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2014 tentang
Penyusunan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 01 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah
diubah yang ketiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Nganjuk Nomor 02 Tahun 2007 (Lembaran Daerah
Kabupaten Nganjuk Tahun 2007 Nomor 01);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 01 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun
2014 Nomor 01);
BESARAN
TUNJANGAN PERUMAHAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN ANGGARAN
2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BD Nomor 6 Seri G
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan, Pasal 76 ayat (5), Pasal 78
ayat (6), Pasal 83 ayat (3), Pasal 84 ayat (7), Pasal 86 ayat (3) dan
Pasal 87 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 03
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu mengatur
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasiyang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 40,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.10 Tahun 2005
tentang Sertifikasi alat dan Perangkat Telekomunikasi;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah yang kedua kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
02/PER/M.KONINFO/03/2008 tentang Pedoman
Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama
Telekomunikasi;
11. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan
Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor
07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009,
Nomor/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan
Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.49 Tahun 2000
tentang Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP);
14. Keputusan Menteri Perhubungan KM.21 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang telah diubah
dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.30 Tahun
2004;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 08 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2008
Nomor 02);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 09 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
BadanPerencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten
Nganjuk Tahun 2008 Nomor 03);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 02 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nganjuk
Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk
Tahun 2011 Nomor 05);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 03 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Nganjuk Tahun 2011 Nomor 01);
RETRIBUSI PENGENDALIAN
MENARA TELEKOMUNIKASI
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk No. 35 Tahun 2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 35 , BD Nomor 35 Seri G
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan tata nilai ekonomi
yang terjadi saat ini perlu ditinjau ulang Peraturan Bupati
Nganjuk Nomor 02 Tahun 2012 tentang Perubahan Tarif
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum untuk dilakukan
penyesuaian yang diatur dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
di ubah kedua kali terakhir dengan Undang – Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
B U P A T I N G A N J U K
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993
tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah yang kedua kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2011
tentang Persetujuan Kerjasama Fasilitasi Pemungutan
Retribusi Parkir Berlangganan Pada Kantor Bersama
Samsat Dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur
(Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 47);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 08 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk
Tahun 2008 Nomor 02);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 09 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten
Nganjuk Tahun 2008 Nomor 03);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 03 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Nganjuk Tahun 2011 Nomor 01).
RETRIBUSI PARKIR TEPI JALAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk No. 28 Tahun 2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28, BD Nomor 28 Seri G
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengeluaran Belanja TIdak Terduga Untuk Mendanai Kegiatan Pembuatan Jembatan Darurat di Desa Tritik, Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 162 ayat (11)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
kedua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011, maka perlu mengatur pengeluaran Belanja Tidak
Terduga untuk mendanai kegiatan Pembuatan Jembatan Darurat di
Desa Tritik, Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk dengan
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
2. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah yang kedua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah kedua kali
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 15 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Nganjuk Tahun 2006 Nomor 12);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 08 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2008
Nomor 02);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 05 Tahun 2013
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk
Tahun 2013 Nomor 03);
14. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Untuk Mendanai Kegiatan
Dalam Keadaan Darurat Bencana (Berita Daerah Kabupaten
Nganjuk Tahun 2012 Nomor 11);
15. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 22 Tahun 2013 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten
Nganjuk Tahun 2013 Nomor 22);
16. Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/412/K/411.013/2013
tentang Keadaan Darurat di Desa Tritik dan Desa Bendoasri,
Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.
PEMBUATAN JEMBATAN
DARURAT DI DESA TRITIK, KECAMATAN REJOSO KABUPATEN
NGANJUK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat